Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Bth/2025/PN Amb 1.MARIANA MATULESSY. SH
2.ALDO MATULESSY
Alfred Shanahan Teng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 39/Pdt.Bth/2025/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIANA MATULESSY. SH
2ALDO MATULESSY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VANESSA SILOOY. SHMARIANA MATULESSY. SH
2VANESSA SILOOY. SHALDO MATULESSY
Tergugat
NoNama
1Alfred Shanahan Teng
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Primair

 

  1. Mengabulkan gugatan perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum Para Pelawan adalah pelawan Derden Verzet yang benar dan tidak tunduk terhadap Putusan perkara Perdata Nomor. 63 / Pdt.G / 2023 / PN.Amb,Tertanggal 2 Oktober 2023, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ).
  3. Menyatakan menurut hukum Para Pelawan Derden Verzet dan Turut Terlawan I adalah para ahli waris yang sah menurut hukum dari Almarhum Ronny Matulessy dan Almarhum Oktavina Johanes / Matulessy, sehingga berhak pula mewarisi harta perkawinan dari Almarhum Ronny Matulessy dan Almarhum Oktavina Johanes / Matulessy berupa sebidang tanah seluas 435 M2 ( empat ratus tiga puluh lima meter persegi ) dan telah dibangun 1 ( satu ) rumah permanen, yang terletak di Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, dengan batas-batasnya yaitu ;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya.
  • Sebelah Barat berbatas dengan Keluarga Maitimu.
  • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Kosong.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Keluarga Welerubun.
    1. Menyatakan menurut hukum “ Objek Perlawanan yaitu harta warisan berupa sebidang tanah seluas 435 M2 ( empat ratus tiga puluh lima meter persegi ) dan telah dibangun 1 ( satu )rumah permanen, yang terletak di Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, dengan batas-batasnya yaitu ;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya.
  • Sebelah Barat berbatas dengan Keluarga Maitimu.
  • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Kosong.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Keluarga Welerubu.

Yang merupakan harta peninggalan dari Almarhum Ronny Matulessy dan Almarhum Oktavina Johanes / Matulessy yang adalah orang tua kandung Para Pelawan Derden Verzet dan Turut Terlawan I, yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor ; 07 / Desa Negeri Lama tercatat atas nama Oktavina Johanes / Matulessy belum perna dibagi-bagi diantara Para Pelawan Derden Verzet dan Turut Terlawan I sebagai para ahli waris yang sah menurut hukum 

  1. Menyatakan menurut hukum perbuatan Turut Terlawan I untuk menjaminkan objek perlawanan yang adalah harta warisan berupa tanah dan bangunan yang telah bersertifikat hak milik Nomor ; 07 / Desa Negeri Lama tercatat atas nama Oktavina Johanes / Matulessy yang belum perna dibagi-bagi diantara Para Pelawan Derden Verzet dan Turut Terlawan I sebagai para ahli waris yang sah menurut hukum, adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.
  2. Menyatakan menurut hukum jaminan dalam perjanjian berupa Objek perlawanan yang adalah harta warisan yaitu tanah dan bangunan yang telah bersertifikat hak milik Nomor ; 07 / Desa Negeri Lama tercatat atas nama Oktavina Johanes / Matulessy yang belum perna dibagi-bagi diantara Para Pelawan Derden Verzet dan Turut Terlawan I sebagai para ahli waris yang sah menurut hukum, tidak mempunyai daya berlaku menurut hukum sehingga objek perlawanan tidak bisa dilaksanakan eksekusi karena belum dibagi waris.
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta ( uit voorbaar bij vooraad ) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, dari Terlawan dan Para Turut Terlawan  
  4. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. Subsidair.

      Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang sedail-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak