| Penuntut Umum |
| No | Nama | | 1 | AVEL HAEZER MATANDE, S.H. | | 2 | JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H | | 3 | JARU YEHEZKIEL,S.H. | | 4 | MAHESA ARYO BIMO, S.H. | | 5 | ANDI SAIFULLAH SAKTI, S.H.,M.H. | | 6 | RAIHAN THAHIR, S.H. | | 7 | TARUNA ADI PERKASA, S.H. | | 8 | MHD. WALID RAMADHAN NASUTION, S.H. |
|
| Dakwaan |
Primair
---------- Bahwa Terdakwa JAMHUR FAKOUBUN Alias JAMHUR selaku Kepala Desa/Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara periode 2020 s/d 2026 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 680 Tahun 2020 tanggal 19 Februari 2020 tentang Pemberhentian Kepala Ohoi Watkidat dan Pengangkatan Kepala Ohoi Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara bersama-sama dengan Saksi BURHAN FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Kaur Keuangan Desa/Ohoi Watkidat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Ohoi Watkidat Nomor: 140/07/SK/KO WKT/II/TAHUN2021 tanggal 02 Januari 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan dan Kepala Seksi Ohoi Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara, pada kurun waktu bulan Januari Tahun 2022 sampai dengan bulan Desember 2023 bertempat di Desa/Ohoi Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 35 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan “Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa JAMHUR FAKOUBUN Alias JAMHUR selaku Kepala Desa/Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara yang merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) bersama-sama dengan Saksi BURHAN FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Kaur Keuangan Desa/Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara telah melakukan pencairan Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa / Ohoi (APBDes/APBO) Desa/Ohoi Watkidat Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 yang kemudian dananya dikuasai secara pribadi oleh Terdakwa JAMHUR FAKOUBUN Alias JAMHUR dengan cara disimpan di kediaman pribadinya dan sebagian dari dana APBDes/APBO tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa JAMHUR FAKOUBUN Alias JAMHUR dan/atau kepentingan orang lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
- Bahwa Terdakwa JAMHUR FAKOUBUN Alias JAMHUR selaku Kepala Desa/Ohoi Watkidat dalam pengelolaan dan/atau penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa/ Ohoi (APBDes/APBO) Desa/Ohoi Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 tidak melibatkan Kaur/ Kasi Selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara dan Terdakwa JAMHUR FAKOUBUN Alias JAMHUR telah membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif yang ditandatangani sendiri oleh Terdakwa JAMHUR FAKOUBUN Alias JAMHUR dan memerintahkan Saksi BURHAN FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk turut menandatanganinya tanpa melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) terkait;
- Bahwa Terdakwa JAMHUR FAKOUBUN Alias JAMHUR telah membuat dan menandatangani sendiri kwitansi tanda bukti pengeluaran uang fiktif serta memerintahkan Saksi BURHAN FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk menandatanganinya, guna memenuhi syarat administrasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah APBDes/APBO telah direalisasikan sesuai peruntukannya;
- Bahwa Terdakwa JAMHUR FAKOUBUN Alias JAMHUR selaku Kepala Desa/Ohoi Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara yang merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) bersama-sama dengan Saksi BURHAN FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Kaur Keuangan Desa/Ohoi Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara dalam menggunakan APBDes/APBO Watkidat Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 tidak melakukan penyetoran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa perbuatan Terdakwa JAMHUR FAKOUBUN Alias JAMHUR bersama-sama dengan Saksi BURHAN FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut telah memperkaya diri Terdakwa JAMHUR FAKOUBUN Alias JAMHUR atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp633.370.500 (atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut) sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 700.1.2.1/128/itkab/2025 tanggal 02 Oktober 2025.
Subsidair
---------- Bahwa Terdakwa JAMHUR FAKOUBUN Alias JAMHUR selaku Kepala Desa/Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara periode 2020 s/d 2026 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 680 Tahun 2020 tanggal 19 Februari 2020 tentang Pemberhentian Kepala Ohoi Watkidat dan Pengangkatan Kepala Ohoi Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara bersama-sama dengan Saksi BURHAN FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Kaur Keuangan Desa/Ohoi Watkidat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Ohoi Watkidat Nomor: 140/07/SK/KO WKT/II/TAHUN2021 tanggal 02 Januari 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan dan Kepala Seksi Ohoi Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara, pada kurun waktu bulan Januari Tahun 2022 sampai dengan bulan Desember 2023 bertempat di Desa/Ohoi Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 35 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan “Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa JAMHUR FAKOUBUN Alias JAMHUR selaku Kepala Desa/Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara yang merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) bersama-sama dengan Saksi BURHAN FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Kaur Keuangan Desa/Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara telah melakukan pencairan Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa / Ohoi (APBDes/APBO) Desa/Ohoi Watkidat Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 yang kemudian Terdakwa JAMHUR FAKOUBUN Alias JAMHUR menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya sebagai Kepala Desa/Ohoi untuk menguasai dana APBDes/APBO secara pribadi dengan cara disimpan di kediaman pribadinya dan sebagian dari dana APBDes/APBO tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa JAMHUR FAKOUBUN Alias JAMHUR dan/atau kepentingan orang lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
- Bahwa Terdakwa JAMHUR FAKOUBUN Alias JAMHUR selaku Kepala Desa/Ohoi Watkidat dalam pengelolaan dan/atau penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa/ Ohoi (APBDes/APBO) Desa/Ohoi Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 tidak melibatkan Kaur/ Kasi Selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara dan Terdakwa JAMHUR FAKOUBUN Alias JAMHUR telah membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif yang ditandatangani sendiri oleh Terdakwa JAMHUR FAKOUBUN Alias JAMHUR dan memerintahkan Saksi BURHAN FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk turut menandatanganinya tanpa melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) terkait;
- Bahwa Terdakwa JAMHUR FAKOUBUN Alias JAMHUR telah membuat dan menandatangani sendiri kwitansi tanda bukti pengeluaran uang fiktif serta memerintahkan Saksi BURHAN FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk menandatanganinya, guna memenuhi syarat administrasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah APBDes/APBO telah direalisasikan sesuai peruntukannya;
- Bahwa Terdakwa JAMHUR FAKOUBUN Alias JAMHUR selaku Kepala Desa/Ohoi Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara yang merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) bersama-sama dengan Saksi BURHAN FAKOUBUN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Kaur Keuangan Desa/Ohoi Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara dalam menggunakan APBDes/APBO Watkidat Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 tidak melakukan penyetoran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa perbuatan Terdakwa JAMHUR FAKOUBUN Alias JAMHUR tersebut telah memperkaya diri Terdakwa JAMHUR FAKOUBUN Alias JAMHUR atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp633.370.500 (atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut) sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 700.1.2.1/128/itkab/2025 tanggal 02 Oktober 2025.
|