| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan Untuk Seluruhnya
- Menyatakan Pelawan sebagai Pihak Pelawan yang baik dan Benar
- Membatalkan Permohonan Eksekusi Yang diajukan oleh Para Terlawan atau Pemohon Eksekusi. Terkhususnya pada Objek Sengketa Yang Telah Terdaftar Dengan Nomor Sertipikat 593, Surat Ukur Nomor 00097/Amahusu/2009 Tanggal 27 Mei 2009 Yang Terletak di Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku. Dengan Luas 552 M2 Dengan Batas-Batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah Negara
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan Raya
- Sebelah Timur Dengan SHM Nomor 592
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Negara
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat Dijalankan serta merta meskipun Terdapat Banding dan Kasasi ( Uitvoerbaar Bij Voorraad )
- Menghukum Para Terlawan Untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara a quo
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex a quo ed bono) |