Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2026/PN Amb Marona Pattikawa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2026/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Marona Pattikawa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Mengganti marga anak — anak Pemohon pada akte kelahiran yang semula terlulis marga Pattikawa diganti menjadi Marga Kailuhu;
  3. Memerintahkan untuk kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon untuk mencatat dan menerbitkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga anak—anak Pemohon dengan nama :
    1. Arya Glenordy Kailuhu;
    2. Maresa Aquillia Kailuhu;
    3. Felisia Elqvantia Kailuhu
    4. Joesephine Kailuhu
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak