| Dakwaan |
D A K W A A N :
------- Bahwa ia terdakwa UMAR RUMAGIAR alias UMAR, pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 Wit (dini hari) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Desa Seith Kampung Baru, kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah, lebih tepatnya di atas Jalan Raya samping Mesjid Amrullah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak (korban IRFAN MAULANA/17 Thn ) mengakibatkan Mati
------- Perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat (3) UU R.I. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ------ |