Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2026/PN Amb 1.INGGRID L LOUHENAPESSY, S.H., M.H.
2.KAREL BENYTO, SH., MH
3.LILIA HELUT, S.H.
UMAR RUMAGIAR Alias UMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2026/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-699/Q.1.10/Eku.2/3/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INGGRID L LOUHENAPESSY, S.H., M.H.
2KAREL BENYTO, SH., MH
3LILIA HELUT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMAR RUMAGIAR Alias UMAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

------- Bahwa ia terdakwa UMAR RUMAGIAR alias UMAR, pada hari Kamis  tanggal 01 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 Wit (dini hari) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Desa Seith Kampung Baru, kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah, lebih tepatnya di atas Jalan Raya samping Mesjid Amrullah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak (korban IRFAN MAULANA/17 Thn ) mengakibatkan Mati

-------   Perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat (3)  UU R.I. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ------

Pihak Dipublikasikan Ya