Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.Bth/2026/PN Amb BALTASAR A. SOPLANIT 1.Abdul Aziz Maricar Said
2.Usman Lebeharia
3.Fitri Thalib
4.Ardan Suleman
5.Kamal Ningkeula
6.La Kede
7.Serka. Karin
8.La Yai
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 46/Pdt.Bth/2026/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BALTASAR A. SOPLANIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Roos Jeane Alfaris, SH.MHBALTASAR A. SOPLANIT
Tergugat
NoNama
1Abdul Aziz Maricar Said
2Usman Lebeharia
3Fitri Thalib
4Ardan Suleman
5Kamal Ningkeula
6La Kede
7Serka. Karin
8La Yai
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar.
  4. Menetapkan Pelawan adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum PHILIPUS SOPLANIT.
  5. Menetapkan Sertifikat Hak Milik No. 904/Kebun Cengkeh Desa Batu Merah  atas nama ABDUL AZIZ MARICAR SAID cacat hukum dan tidak berlaku.
  6. Menetapkan Pelawan adalah orang yang berhak atas objek gugatan Perlawanan yaitu sebidang Tanah Seluas ± 1.600 M2 yang terletak di Kebun Cengkeh Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 904/Kebun Cengkeh Desa Batu Merah, yang batas-batasnya :
    • Sebelah Utara dengan Jalan Raya Kebun Cengkeh
    • Sebelah Selatan dengan Tanah Negara
    • Sebelah Timur dengan Tanah Negara
    • Sebelah Barat dengan Tanah Negara
  7. Menetapkan agar Ketua Pengadilan Negeri Ambon membatalkan atau setidaknya menunda Pelaksanaan Putusan Perkara Nomor 136/Pdt.G/2021/PN.Amb Jo. Nomor. 16/Pdt/2022/PT.Amb, Jo. Nomor. 4587 K/Pdt/2023.
  8. Menghukum Terlawan-I sampai dengan Terlawan VIII untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex acquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak