| Dakwaan |
Bahwa benar terdakwa FRENGKY PATTY alias ANGKI dan terdakwa NICOLAS PATTY pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024, sekitar pukul : 17.56 WIT, bertempat di Jln. Kapten Piere Tandean Desa Hative Kecil Kecamatan Sirimau Kota Ambon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ambon, telah melakukan tindak pidana menggangu saksi/korban SIANY SUTANER selaku pemilik atau yang berhak atas bidang tanah sertipikat hak milik nomor 274 yang berlokasi di Desa Hative Kecil Kecamatan Sirimau Kota Ambon, ketika korban SIANY SUTANER mau menggunakan hak atas bidang tanah miliknya tersebut. |