Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2025/PN Amb ANDI USIA Alias ANDI DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH MALUKU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat 12/Pid.Pra/2025/PN Amb
Pemohon
NoNama
1ANDI USIA Alias ANDI
Termohon
NoNama
1DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH MALUKU
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM

  1. PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sp.Sidik/S-116.a/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum yang Dikeluarkan;
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan tersangka Nomor : SP.Tap/S-4/67/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 11 Oktober 2025;
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum tindakan penangkapan Pemohon berdasarkan SP.Kap/S-6/46/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum;
  5. Menyatakan semua yang dijadikan alat bukti yang sebelumnya berkaitan dengan materi perkara Tindak Pidana Penganiyaan sebagaimana diatur didalam ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah tidak sah;
  6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon berdasarkan SP.Han Nomor: SP.Han/S-7/45/X/RES.1.24./2025;
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan Penyidikan, Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  8. Mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan perkara a quo diucapkan.
  9. Menghukum Termohon membayar ganti kerugian kepada Pemohon sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
  10. Mengabulkan permohonan rehabilitasi hak Pemohon, termasuk memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
  11. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk mengumumkan penetapan rehabilitasi Pemohon pada papan pengumuman pengadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya