| Petitum Permohonan |
PETITUM
- PRIMAIR
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sp.Sidik/S-116.a/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum yang Dikeluarkan;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan tersangka Nomor : SP.Tap/S-4/67/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 11 Oktober 2025;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum tindakan penangkapan Pemohon berdasarkan SP.Kap/S-6/46/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum;
- Menyatakan semua yang dijadikan alat bukti yang sebelumnya berkaitan dengan materi perkara Tindak Pidana Penganiyaan sebagaimana diatur didalam ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon berdasarkan SP.Han Nomor: SP.Han/S-7/45/X/RES.1.24./2025;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan Penyidikan, Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan perkara a quo diucapkan.
- Menghukum Termohon membayar ganti kerugian kepada Pemohon sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
- Mengabulkan permohonan rehabilitasi hak Pemohon, termasuk memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk mengumumkan penetapan rehabilitasi Pemohon pada papan pengumuman pengadilan.
|