| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/PDT.G/2016/PN Amb | PT TAURAN MARINE TRUST, PERUSAHAAN INDONESIA (PMDN) | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI C.Q REKTOR UNIVERSITAS PATTIMURA C.Q. DEKAN FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS PATTIMURA C.Q. TIM PERANCANG KAPAL FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS PATTIMURA | Pengiriman Berkas PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Jan. 2016 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 10/PDT.G/2016/PN Amb | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 20 Jan. 2016 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 10/Pdt.G/2016/PN.Amb | ||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum |
A.KerugianMateril : - Jasa KontraktualKonsultan Rp. 25.000.000,- - JasaKontraktor Rp. 1.143.539.650.- - Material bahanbangunan Rp. 1.411.145.575.- - Jasa Transportasi Rp. 6.440.000.- - Jasa konsumsi Rp. 22.564.000.- Rp . 2.608.689.225.-
B.KerugianImmateriil Rp. 10.000.000.000,- Total keseluruhan kerugian adalah Rp.12.608.689.225.- 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak berupa :
- Tanah dan bangunan setempat Fakultas Tehnik Perkapalan yang dikenal di Jalan Ir. M. Putuhena, Kampus Unpatti Poka Ambon, Kode Pos 97233 ; - Rekening BNI UniversitasPattimura, denganNomor :9881524969913002 PASCA SARJANA UNPATTI
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad). 7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo et Bono). |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
