Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.G/2026/PN Amb 1.SIMON HETHARIE
2.MARGARETHA LAINATA
1.MELKIANUS LASATIRA
2.OCY LASATIRA
3.YANDRY TUHUMURY
4.CONNY LASATIRA
5.THEO LAMBIOMBIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 120/Pdt.G/2026/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIMON HETHARIE
2MARGARETHA LAINATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Boyke Lekipiouw, S.H.SIMON HETHARIE
2Boyke Lekipiouw, S.H.MARGARETHA LAINATA
Tergugat
NoNama
1MELKIANUS LASATIRA
2OCY LASATIRA
3YANDRY TUHUMURY
4CONNY LASATIRA
5THEO LAMBIOMBIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah dan mutlak atas objek sengketa tanah "Perusa" dengan luasan fisik 27 Meter x 60 Meter (ekuivalen 1.620 Meter Persegi) yang secara geografis terletak di kawasan Batupagar, Negeri Suli, Kabupaten Maluku Tengah, Propinsi Maluku, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan               :   Kel. Daniel Rering

Sebelah Selatan berbatasan dengan           :   Jalan Raya

Sebelah Barat berbatasan dengan               :   Kel. Nick Sitanala

Sebelah Timur berbatasan dengan              :   Kel. Edmon Salakory

  1. Menyatakan bahwa "Surat Pemberian" tertanggal 23 Maret 1972 adalah dokumen yang Cacat Hukum, Palsu, dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah objek sengketa dan melakukan penghadangan fisik adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar segala bangunan di atas objek sengketa dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun;
  4. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 567.000.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad).

SUBSIDER

Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya (Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak