Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Amb 1.ANDREW TENTUA
2.RONALDI REHENA
PT. TRI SAMUDRA Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1ANDREW TENTUA
2RONALDI REHENA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTEN FORDATKOSU, SH.ANDREW TENTUA
2MARTEN FORDATKOSU, SH.RONALDI REHENA
Tergugat
NoNama
1PT. TRI SAMUDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan uraian serta alasan tersebut diatas, maka Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Ambon sebagai Pengadilan Hubungan Industrial melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dapat menerima dan memeriksa gugatan ini untuk selanjutnya dapat memutus perkara ini dengan amar putusannya sebagai berikut :

 

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat sebagai karyawan tetap PT. Tri Samudra;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusah Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada Para Penggugat;
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
  1. Penggugat ANDREW TENTUA

Gaji Pokok: Rp. 2.881.200

Pesangon : Rp. 2.881.200 x 8 x 1= Rp. 23.049.600

Penghargaan Masa Kerja: Rp. 2.881.200 x 3 x 1= Rp.8.643.600

Penggantian Hak: Rp. 2.881.200 x 25 x 12= Rp.   1.382.976 +

Total yang diterima Rp. 33.076.976

  1. Penggugat RONALDI REHENA

Gaji Pokok: Rp. 2.881.200

Pesangon : Rp. 2.881.200 x 6 x 1= Rp. 23.049.600

Penghargaan Masa Kerja: Rp. 2.881.200 x 2 x 1= Rp.5.762.400

Penggantian Hak: Rp. 2.881.200 x 25 x 12= Rp.   1.382.976 +

Total yang diterima Rp. 24.432.576

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat adanya perkara ini;

 

SUBSIDAR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya