| Petitum Permohonan |
PETITUM
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti berupa 1 (satu buha flasdisk yang berisi Vidio Animasi Stiker WatshApp Lucu bergerak tentang 2 (dua) orang laki-laki berkelahi/berantam dan salah satu dari lelaki tersebut handuknya terlepas dan seorang perempuan berbadan besar menindih kepala seorang laki-laki berbadan kurus adalah Tindakan Penyitaan yang tidak sah dan batal menurut hukum.
- Menyatakan Tindakan Termohon yang melakukan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka sesuai Surat Ketetapan Tentang Penetapan Pemohon sebagai Tersangka Nomor. SP.Tap / S-4/60 / IX/RES.1.24 / 2025 / Ditreskrimum tanggal 19 September 2025 dengan dasar Penyitaan atas barang bukti yang tidak sah adalah tidak sah dan batal menurut hukum;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana sebagaimana diancam dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 Tentang Tindak Pidana Fornografi jo pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No.12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, sehingga harus dibatalkan;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas dugaan Tindak Pidana yang disangkakan terhadap diri Pemohon yaitu melanggar pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 Tentang Tindak Pidana Fornografi jo pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No.12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / S-1/82.a / VII / RES.1.24 / 2025 / Ditreskrimum, Tanggal 23 Juli 2025.
- Menyatakan tidak sah segala Tindakan Termohon berupa keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkenaan dengan Penyitaan yang menjadi dasar Penetapan Pemohon sebagai Tersangka;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|