| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa FIKRAM Alias FIKRAM, pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 07.15 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Terminal A Mardika tepatnya di Pangkalan Mobil Angkot Kelurahan / Desa Rijali Kecamatan Sirimau tepatnya di pangkalan mobil angkot Jurusan Gunung Nona atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan Penganiayaan terhadap orang lain (VAYRUS QEREN KARISYAH (korban) |