Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/PDT.P/2015/PN Amb 1.AGUSTIO MARLON UBFAN
2.MIRANDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 3/PDT.P/2015/PN Amb
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUSTIO MARLON UBFAN
2MIRANDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan para pemohon

2. Menetapkan anak Efod Ghlelandry Ubfan, lahir di Tantui, pada tanggal 31 Oktober 2006 adalah anak yang sah yang di akui dalam perkawinan dan mencatatnya dalam register yang diperuntukan untuk itu serta mengeluarkan akte kelahirannya

3. Menetapkan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini di tanggung oleh para pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak