| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) serta BPKB Mobil Fortuner dengan nomor TNKB : B 1070 VJB;
- Menyatakan angsuran tertunggak Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 296.522.755,64 (dua ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh lima koma enam puluh empat sen) di bayar secara cicil kepada Tergugat hingga angsuran tersebut dinyatakan lunas sesuai kemampuan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |