| Petitum |
- Primair
- Mengabulkan gugatan perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum Para Pelawan adalah pelawan Derden Verzet yang benar dan tidak tunduk terhadap Putusan perkara Perdata Nomor. 63 / Pdt.G / 2023 / PN.Amb,Tertanggal 2 Oktober 2023, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ).
- Menyatakan menurut hukum Para Pelawan Derden Verzet dan Turut Terlawan I adalah para ahli waris yang sah menurut hukum dari Almarhum Ronny Matulessy dan Almarhum Oktavina Johanes / Matulessy, sehingga berhak pula mewarisi harta perkawinan dari Almarhum Ronny Matulessy dan Almarhum Oktavina Johanes / Matulessy berupa sebidang tanah seluas 435 M2 ( empat ratus tiga puluh lima meter persegi ) dan telah dibangun 1 ( satu ) rumah permanen, yang terletak di Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, dengan batas-batasnya yaitu ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya.
- Sebelah Barat berbatas dengan Keluarga Maitimu.
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Kosong.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Keluarga Welerubun.
- Menyatakan menurut hukum “ Objek Perlawanan yaitu harta warisan berupa sebidang tanah seluas 435 M2 ( empat ratus tiga puluh lima meter persegi ) dan telah dibangun 1 ( satu )rumah permanen, yang terletak di Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, dengan batas-batasnya yaitu ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya.
- Sebelah Barat berbatas dengan Keluarga Maitimu.
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Kosong.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Keluarga Welerubu.
Yang merupakan harta peninggalan dari Almarhum Ronny Matulessy dan Almarhum Oktavina Johanes / Matulessy yang adalah orang tua kandung Para Pelawan Derden Verzet dan Turut Terlawan I, yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor ; 07 / Desa Negeri Lama tercatat atas nama Oktavina Johanes / Matulessy belum perna dibagi-bagi diantara Para Pelawan Derden Verzet dan Turut Terlawan I sebagai para ahli waris yang sah menurut hukum
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Turut Terlawan I untuk menjaminkan objek perlawanan yang adalah harta warisan berupa tanah dan bangunan yang telah bersertifikat hak milik Nomor ; 07 / Desa Negeri Lama tercatat atas nama Oktavina Johanes / Matulessy yang belum perna dibagi-bagi diantara Para Pelawan Derden Verzet dan Turut Terlawan I sebagai para ahli waris yang sah menurut hukum, adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.
- Menyatakan menurut hukum jaminan dalam perjanjian berupa Objek perlawanan yang adalah harta warisan yaitu tanah dan bangunan yang telah bersertifikat hak milik Nomor ; 07 / Desa Negeri Lama tercatat atas nama Oktavina Johanes / Matulessy yang belum perna dibagi-bagi diantara Para Pelawan Derden Verzet dan Turut Terlawan I sebagai para ahli waris yang sah menurut hukum, tidak mempunyai daya berlaku menurut hukum sehingga objek perlawanan tidak bisa dilaksanakan eksekusi karena belum dibagi waris.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta ( uit voorbaar bij vooraad ) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, dari Terlawan dan Para Turut Terlawan
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Subsidair.
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang sedail-adilnya. |