Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Amb Franky Lambertus Sutrahitu PT.BFI FINANCE CABANG AMBON Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 27 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Franky Lambertus Sutrahitu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Roos Jeane Alfaris, SH.MHFranky Lambertus Sutrahitu
Tergugat
NoNama
1PT.BFI FINANCE CABANG AMBON
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 296.522.756,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  mengembalikan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) serta BPKB Mobil Fortuner dengan nomor TNKB : B 1070 VJB;
  4. Menyatakan angsuran tertunggak Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 296.522.755,64 (dua ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh lima koma enam puluh empat sen) di bayar secara cicil kepada Tergugat hingga angsuran tersebut dinyatakan lunas sesuai kemampuan Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak