Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Amb 1.Prilly Pricilla Melinda Siahaya
2.Catherina Giovana Fransina Watratan
CV.Planet 2000 Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Prilly Pricilla Melinda Siahaya
2Catherina Giovana Fransina Watratan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEMAS LUANMASEPrilly Pricilla Melinda Siahaya
2DEMAS LUANMASECatherina Giovana Fransina Watratan
Tergugat
NoNama
1CV.Planet 2000
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Noija Fileo Pistos,SH.MHCV.Planet 2000
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat, yang telah disampaikan Para Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan Para Penggugat adalah karyawan yang bekerja kepada Tergugat.
  4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan.
  5. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja secara seketika dan tunai kepada Para Penggugat sebesar Rp.95.322.363 (Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) dengan rincian masing-masing Para Penggugat adalah sebagai berikut :

A. Prilly Pricilla Melinda Siahaya (masa kerja 7 Tahun 1 Bulan)

  1. Uang Pesangon

2 x Rp. 3.500.000 x 8 = Rp. 56.000.000,-

  1. Uang Penghargaan Masa kerja

Rp. 3.500.000 x 3 = Rp. 10.500.000,- +

Sub total = Rp. 66.500.000,-

Uang Pergantian Hak

15% x Rp. 66.500.000,-= Rp.   9.975.000,-+

Grand total = Rp. 76.475.000,-        

B. Catherina Giovana Fransina Watratan (masa kerja 2 Tahun 1 Bulan)

  1. a.Uang Pesangon

2 x Rp. 2.731.502 x 3= Rp. 16.389.012,-

  1. Uang Pergantian Hak

15% x Rp. 16.389.012 = Rp.2.458.351,-+

Grand total     = Rp. 18.847.363,-

  1. Menghukum Tergugat membayar secara seketika dan tunai kepada Para Penggugat berupa upah proses selama 6 (enam) Bulan kepada Para Penggugat dengan total keseluruhan sebesar  Rp. 37.389.012 (Tiga Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Belas Rupiah), dengan perincian masing-masing Para Penggugat sebagai berikut :

Uraian Pihak

Upah Proses 6 bulan

Penggugat I

Rp.21.000.000

Penggugat II

Rp.16.389.012

 

  1. Menghukum Tergugat membayar secara seketika dan tunai kepada Penggugat II, berupa kekurangan upah Penggugat II sejak Januari 2020 s.d Febuari 2022 dengan total keseluruhan sebesar Rp.17.097.901 (Tujuh Belas Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Satu Rupiah).
  2. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing Para Penggugat sebesar Rp. 500.000, (Lima ratus ribu rupiah) per-hari keterlambatannya melaksanakan putusan ini sejak putusan ini dibacakan.
  3. Menyatakan putusan  ini dapat dijalankan terlebih dahulu serta merta meskipun ada upaya perlawanan atau kasasi.
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

SUBSIDAIR:

Atau jika Majelis hakim berpendapat lain, mohon Keputusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku (Ex Aquo Et Bono ). Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak