PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat, yang telah disampaikan Para Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan Para Penggugat adalah karyawan yang bekerja kepada Tergugat.
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan.
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja secara seketika dan tunai kepada Para Penggugat sebesar Rp.95.322.363 (Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) dengan rincian masing-masing Para Penggugat adalah sebagai berikut :
A. Prilly Pricilla Melinda Siahaya (masa kerja 7 Tahun 1 Bulan)
- Uang Pesangon
2 x Rp. 3.500.000 x 8 = Rp. 56.000.000,-
- Uang Penghargaan Masa kerja
Rp. 3.500.000 x 3 = Rp. 10.500.000,- +
Sub total = Rp. 66.500.000,-
Uang Pergantian Hak
15% x Rp. 66.500.000,-= Rp. 9.975.000,-+
Grand total = Rp. 76.475.000,-
B. Catherina Giovana Fransina Watratan (masa kerja 2 Tahun 1 Bulan)
- a.Uang Pesangon
2 x Rp. 2.731.502 x 3= Rp. 16.389.012,-
- Uang Pergantian Hak
15% x Rp. 16.389.012 = Rp.2.458.351,-+
Grand total = Rp. 18.847.363,-
- Menghukum Tergugat membayar secara seketika dan tunai kepada Para Penggugat berupa upah proses selama 6 (enam) Bulan kepada Para Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp. 37.389.012 (Tiga Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Belas Rupiah), dengan perincian masing-masing Para Penggugat sebagai berikut :
|
Uraian Pihak
|
Upah Proses 6 bulan
|
|
Penggugat I
|
Rp.21.000.000
|
|
Penggugat II
|
Rp.16.389.012
|
- Menghukum Tergugat membayar secara seketika dan tunai kepada Penggugat II, berupa kekurangan upah Penggugat II sejak Januari 2020 s.d Febuari 2022 dengan total keseluruhan sebesar Rp.17.097.901 (Tujuh Belas Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Satu Rupiah).
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing Para Penggugat sebesar Rp. 500.000, (Lima ratus ribu rupiah) per-hari keterlambatannya melaksanakan putusan ini sejak putusan ini dibacakan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu serta merta meskipun ada upaya perlawanan atau kasasi.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
SUBSIDAIR:
Atau jika Majelis hakim berpendapat lain, mohon Keputusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku (Ex Aquo Et Bono ). Terima kasih. |