Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
217/PDT.G/2014/PN Amb JOHNI SUCAHYA 1.OBETNEJU SAPULETTE
2.ANTON SIAHAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 217/PDT.G/2014/PN Amb
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOHNI SUCAHYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1OBETNEJU SAPULETTE
2ANTON SIAHAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Melarang segala bentuk kegiatan yang telah dilaksanakan atau yang akan dilaksanakan diatas objek sengketa baik yang dilakukan oleh Tergugat I maupun Tergugat II dan atau segala orang yang mendapat hak dari padanya sampai dengan perkara ini mempunyai putusan dengan kekuatan hukum tetap.
  2. Meletakan sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas objek sengketa yang terletak di Desa Paso, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Propinsi Maluku sebagaimana dimaksud pada posita gugatan Penggugat point 4 diatas.


DALAM POKOK PERKARA

P R I M A I R

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan putusan dalam tuntutan provisi adalah sah dan berharga ( van warde verklaard ).
  3. Menetapkan objek sengketa adalah sah milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170 atas nama Surat Pelepasan Hak dengan Nomor : 4879/UN13/LL/2014, tanggal 11 Juni 2014 atas nama PT. Karya Bumi Nasional Perkasa.
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang telah merugikan dan melanggar Hak Subjektif Penggugat.
  5. Menyatakan perbuatan hukum sewa-menyewa/kontrak diatas tanah objek sengketa yang dilakukan oleh tergugat I kepada Tergugat II adalah tidak sah menurut hukum dan oleh sebab itu harus dibatalkan.
  6. Menyatakan Tergugat I dan Terugat II tidak berhak atas objek sengketa.
  7. Menghukum Tergugt I dan Tergugat II serta sekalian orang yang mendapat hak dari padanya harus segera keluar mengosongkan Tanah sengketa ( ontruiming ) dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan lestari dan apabila diperlukan akan dibantu oleh pihak keamanan.
  8. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan ( dieksekusi ) terlebih dahulu secara serta merta ( uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun Para Tergugat melakukan perlawanan ( verzet ), banding atau kasasi.
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini.
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang terbit dalam perkara ini.

S U B S I D A I R

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak