| Petitum |
DALAM PROVISI
- Melarang segala bentuk kegiatan yang telah dilaksanakan atau yang akan dilaksanakan diatas objek sengketa baik yang dilakukan oleh Tergugat I maupun Tergugat II dan atau segala orang yang mendapat hak dari padanya sampai dengan perkara ini mempunyai putusan dengan kekuatan hukum tetap.
- Meletakan sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas objek sengketa yang terletak di Desa Paso, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Propinsi Maluku sebagaimana dimaksud pada posita gugatan Penggugat point 4 diatas.
DALAM POKOK PERKARA
P R I M A I R
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan putusan dalam tuntutan provisi adalah sah dan berharga ( van warde verklaard ).
- Menetapkan objek sengketa adalah sah milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170 atas nama Surat Pelepasan Hak dengan Nomor : 4879/UN13/LL/2014, tanggal 11 Juni 2014 atas nama PT. Karya Bumi Nasional Perkasa.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang telah merugikan dan melanggar Hak Subjektif Penggugat.
- Menyatakan perbuatan hukum sewa-menyewa/kontrak diatas tanah objek sengketa yang dilakukan oleh tergugat I kepada Tergugat II adalah tidak sah menurut hukum dan oleh sebab itu harus dibatalkan.
- Menyatakan Tergugat I dan Terugat II tidak berhak atas objek sengketa.
- Menghukum Tergugt I dan Tergugat II serta sekalian orang yang mendapat hak dari padanya harus segera keluar mengosongkan Tanah sengketa ( ontruiming ) dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan lestari dan apabila diperlukan akan dibantu oleh pihak keamanan.
- Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan ( dieksekusi ) terlebih dahulu secara serta merta ( uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun Para Tergugat melakukan perlawanan ( verzet ), banding atau kasasi.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang terbit dalam perkara ini.
S U B S I D A I R
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono); |