Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Amb SUKARMIN TOKO UTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 24 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKARMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YEHESKEL HAURISSA, SHSUKARMIN
Tergugat
NoNama
1TOKO UTOMO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa sesuai dengan alasan- alasan hukum yang telah di sampaikan pada Posita Gugatan Penggugat, selanjutnya mohon kiranya Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Ambon, Cq Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk berkenaan memutuskan sebagai hukum :

 

 

  • PRIMAIR :

 

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Penggugat  adalah karyawan tetap yang bekerja  di perusahaan Tergugat  yang  bernama  TOKO SUMBER  MAS  kemudian bergati nama menjadi  TOKO UTOMO.

 

  1. Menyatakan masa kerja Penggugat adalah  33 Tahun dan 5 bulan terhitung sejak bulan Desember 1989  sampai dengan  Penggugat mengajukan surat Permohonnan Pensiun tanggal 21 Juli 2022  .

 

  1. Menyatakan Upah Penggugat  adalah sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah).

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum  surat Permohon Pensiunan Penggugat  tertanggal 21 Juli 2022 .

 

  1. Menyatakan Penggugat berhenti  karena  memasuki  usia pensiun.

 

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan PKWTT  Tanggal 07 Pebruari dinyatakan tidak berlaku dan   tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang konpensasi kepada Penggugat  sebesar  Rp. 96.000.000 (Sembilan puluh enam juta rupiah) dengan perincian  sebagai berikut:
    1. Uang Pesangon sebsar Rp. 54.000.000  (Lima puluh empat juta rupiah),
    2. Uang Penghargaan Masa Kerja sebsar  Rp.30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah),
    3. Uang Pergantian Hak sebesar  Rp.12.600.000  (Dua belas  juta enam ratus  ribu rupiah.

 

  1. Menetapkan meletakan Sita Jaminan (conservaotio beslog) terhadap   1 (satu)   unit mobil Terck Toyota  DE 8030 F dan Mobil 1 unit  mobil     L 300  DE 8039 E  milik Tergugat.

 

 

  •   SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya