Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Amb PURWANTO , S.H ABRAHAM TUANAKOTTA Alias AMPI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/04/II/Res.1.6/2025/unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PURWANTO , S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABRAHAM TUANAKOTTA Alias AMPI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Noija Fileo Pistos,SH.MHABRAHAM TUANAKOTTA Alias AMPI
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa Benar Dimana awalnya saat itu Korban datang kekantor Desa untuk mendengar himbauan kamtibmas dari kapolsek Pulau Haruku, saat Korban sementara berdiri di teras Kantor Negeri, tiba tiba Korban dikejutkan suara dari Terdakwa ABRAHAM TUANAKOTTA yang mengatakan kepada korban “ Bapak Ketua Saniri Kenapa seng Bisa Larang anak – anak yang Lempar Mobil Sampah di Komplek Tadi, Kenapa justru Bapak Ketua memprovokasi dong “ kemudian antara korban dengan Terdakwa terjadi pertengkaran mulut hingga hendak saling memukul namun Kapolsek dan anggota berhasil melerai, kemudian datang saksi NELES SAHUREKA dan langsung mengatakan kepada Korban “ Bapak Ketua bicara dengan Raja itu yang sopan sedikit “ lalu pada saat itu korban hendak memukul saksi tersebut namun berhasil dihalangi dan ketika korban terdorong ke belakang pada kesempatan itu Terdakwa langsung memukul korban dengan kepalan tangan kanan tepat mengenai pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya antara korban dan Terdakwa dilerai dan dipisahkan, kemudian pada saat itu Kapolsek Pulau Haruku Menghimbau Korban untuk Kermbali pulang, kemudian dengan diantar dengan menggunakan sepeda motor korban di bawa pulang. selanjutnya setelah kejadian tersebut Korban langsung  mendatangi polsek pulau haruku dan melaporkan hal tersebut untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ----------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa benar kejadian PENGANIAYAAN sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 471 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana 

Pihak Dipublikasikan Ya