| Dakwaan |
- Bahwa Benar Dimana awalnya saat itu Korban datang kekantor Desa untuk mendengar himbauan kamtibmas dari kapolsek Pulau Haruku, saat Korban sementara berdiri di teras Kantor Negeri, tiba tiba Korban dikejutkan suara dari Terdakwa ABRAHAM TUANAKOTTA yang mengatakan kepada korban “ Bapak Ketua Saniri Kenapa seng Bisa Larang anak – anak yang Lempar Mobil Sampah di Komplek Tadi, Kenapa justru Bapak Ketua memprovokasi dong “ kemudian antara korban dengan Terdakwa terjadi pertengkaran mulut hingga hendak saling memukul namun Kapolsek dan anggota berhasil melerai, kemudian datang saksi NELES SAHUREKA dan langsung mengatakan kepada Korban “ Bapak Ketua bicara dengan Raja itu yang sopan sedikit “ lalu pada saat itu korban hendak memukul saksi tersebut namun berhasil dihalangi dan ketika korban terdorong ke belakang pada kesempatan itu Terdakwa langsung memukul korban dengan kepalan tangan kanan tepat mengenai pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya antara korban dan Terdakwa dilerai dan dipisahkan, kemudian pada saat itu Kapolsek Pulau Haruku Menghimbau Korban untuk Kermbali pulang, kemudian dengan diantar dengan menggunakan sepeda motor korban di bawa pulang. selanjutnya setelah kejadian tersebut Korban langsung mendatangi polsek pulau haruku dan melaporkan hal tersebut untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kejadian PENGANIAYAAN sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 471 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana |