| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa HENDRO DE FRETES Alias ENDO pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2020 sekitar pukul 09.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2020, bertempat di daerah Wailela Jl.Ir.M.Putuhena tepatnya didepan Kampus Poltek Negeri Ambon Kecamatan Taluk Ambon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan nerkotika golongan I “. |