Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2025/PN Amb AGUS PUJIANTO,S.H,M.Si FIrman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 8/Pid.C/2025/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Pid.C/2025/PN Amb
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUS PUJIANTO,S.H,M.Si
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIrman[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

B. DAKWAAN

Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025, sekitar pukul 00.10 WNit di samping kantor Pegadaian UPC Ambon Plaza 2 sementara melakukan kegiatan meminum minuman keras di depan umum atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Huukum Pengadilan Negeri Ambon, dengan sengaja melakukan pelanggaran tindak pidana ringan dengan cara sebagai berikut :

1. Benar bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 00.10 Wit bertempat JI. Pala No. || Uritetu, Kec. Sirimau, Kota Ambon di samping Kantor Pegadaian UPC Ambon Plaza 2. Terdakwa a.n. MALINO melakukan perbuatan meminum minuman keras di tempat umum; dan pada saat Patroli Presisi Dit Samapta Polda Maluku melaksanakan giat rutin setiap hari pada waktu siang dan malam dengan sasaran premanisme dan miras, kami melaksanakan patrol mulai dari Tantui, batu merah, Mardika, Urimesing, Kudamati, Waehaong dan jalan A.Y.Patty tujuan kami melaksanakan patroli untuk memberikan rasa aman bagi Masyarakat agar aktivitas Masyarakat sehari-hari tidak terganggu karena tidak ada gangguan kantibmas, kami melintasi jalan Pala kami melihat ada sekelompok pemuda yang duduk di samping kantor Pegadaian UPC Ambon Plaza 2 kami langsung berhenti dan menghampir mereka dan menanyakan ini sudah malam kenapa kalian masih duduk-duduk disini kalian ada bikin apa ini dan salah satu Pemuda yang Bernama FIRMAN mengatakan kami ada duduk-duduk saja Pak saya katakan kepada mereka kalian tahu tidak ini ternpat umum kenapa kalian duduk minum disini kalau mau minum kenapa tidak minum dirumah saja karena saya melihat mereka berempat sudah mabuk langsung saya sampaikan kepada anggota untuk amankan mereka dan barang bukti untuk serahkan ke Unit Tipiring agar ada Tindakan hukum buat mereka karena kalau di biarkan dapat menimbulkan keributan karena ini tempat umum.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya