Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Amb Prilly Pricilla Melinda Siahaya CV.PLANET Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Prilly Pricilla Melinda Siahaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEMAS LUANMASEPrilly Pricilla Melinda Siahaya
Tergugat
NoNama
1CV.PLANET
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan Benar.
  3. Menyatakan Penggugat adalah Pekerja atau karyawan yang bekerja kepada Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat membayarkan Hak Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan tunai kepada Penggugat sebesar Rp.76.475.000 (Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Uang Pesangon
  2. x Rp. 3.500.000 x 8                                                                  = Rp. 56.000.000,-
  3. Uang Penghargaan Masa kerja

Rp. 3.500.000 x 3                                                                       = Rp. 10.500.000,- +

  1. Uang Pergantian Hak

15% x Rp. 66.500.000,-                                                              = Rp.   9.975.000,-+

                                   

  • = Rp. 76.475.000,-        
  1. Menghukum Tergugat membayar secara seketika dan tunai kepada Penggugat berupa upah proses selama 6 (enam) Bulan kepada Penggugat dengan total keseluruhan sebesar  Rp. 21.000.000 (Dua Puluh Satu Juta Rupiah). Sesuai Dengan Ketentuan  Perma No 37
  2. Menghukum Tergugat Membayarkan Hak Penggugat sebesar Rp. 97.475.000,- Terbilang ( sembilan Puluh Tuju Juta empat Ratus tujuh pulu lima ribu rupiah )
  3. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000, (Lima ratus ribu rupiah) per-hari keterlambatannya melaksanakan putusan ini sejak putusan ini dibacakan.
  4. Menyatakan putusan  ini dapat dijalankan terlebih dahulu serta merta meskipun ada upaya perlawanan atau kasasi.
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya