| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan Benar.
- Menyatakan Penggugat adalah Pekerja atau karyawan yang bekerja kepada Tergugat.
- Menghukum Tergugat membayarkan Hak Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan tunai kepada Penggugat sebesar Rp.76.475.000 (Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon
- x Rp. 3.500.000 x 8 = Rp. 56.000.000,-
- Uang Penghargaan Masa kerja
Rp. 3.500.000 x 3 = Rp. 10.500.000,- +
- Uang Pergantian Hak
15% x Rp. 66.500.000,- = Rp. 9.975.000,-+
- Menghukum Tergugat membayar secara seketika dan tunai kepada Penggugat berupa upah proses selama 6 (enam) Bulan kepada Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp. 21.000.000 (Dua Puluh Satu Juta Rupiah). Sesuai Dengan Ketentuan Perma No 37
- Menghukum Tergugat Membayarkan Hak Penggugat sebesar Rp. 97.475.000,- Terbilang ( sembilan Puluh Tuju Juta empat Ratus tujuh pulu lima ribu rupiah )
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000, (Lima ratus ribu rupiah) per-hari keterlambatannya melaksanakan putusan ini sejak putusan ini dibacakan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu serta merta meskipun ada upaya perlawanan atau kasasi.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
|