| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar.
- Menetapkan Pelawan adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum PHILIPUS SOPLANIT.
- Menetapkan Sertifikat Hak Milik No. 984/Desa Soya atas nama ALBERTHINA REHATTA cacat hukum dan tidak berlaku.
- Menetapkan Pelawan adalah orang yang berhak atas objek gugatan Perlawanan yaitu DUSUN TABEA JOU yang terletak di Negeri Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dengan batas-batasnya :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kali mati
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negeri Soya kini Jalan Raya
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Negeri Soya
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negeri dan HM No.42
- Menetapkan agar Ketua Pengadilan Negeri Ambon membatalkan atau setidaknya menunda Pelaksanaan Putusan Perkara Nomor 106/Pdt.G/2023/PN.Amb Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 31/PDT/2024/PT.Amb.
- Menetapkan putusan Pengadilan Nomor : 110/Pdt.G/1994/PT.Amb Jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor : 71/Pdt/2024/ PT.Mal Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1908 K/ Pdt./1996 dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet maupun Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Terlawan I.
- Menghukum Terlawan-I sampai dengan Terlawan VIII untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex acquo et bono) |