Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.Bth/2026/PN Amb BALTASAR A. SOPLANIT 1.ALBERTHINA REHATTA
2.BERTHY NINGKEULA
3.CORNELES BARSALA
4.MELKIAS NGOSIM
5.MARTHEN APONNO
6.DAVID PUTIRULAN
7.JACOBA NANLOHY
8.MARIA BAKARBESSY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.Bth/2026/PN Amb
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BALTASAR A. SOPLANIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Roos Jeane Alfaris, SH.MHBALTASAR A. SOPLANIT
Tergugat
NoNama
1ALBERTHINA REHATTA
2BERTHY NINGKEULA
3CORNELES BARSALA
4MELKIAS NGOSIM
5MARTHEN APONNO
6DAVID PUTIRULAN
7JACOBA NANLOHY
8MARIA BAKARBESSY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar.
  4. Menetapkan Pelawan adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum PHILIPUS SOPLANIT.
  5. Menetapkan Sertifikat Hak Milik No. 984/Desa Soya atas nama ALBERTHINA REHATTA cacat hukum dan tidak berlaku.
  6. Menetapkan Pelawan adalah orang yang berhak atas objek gugatan Perlawanan yaitu DUSUN TABEA JOU yang terletak di Negeri Soya  Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dengan batas-batasnya :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kali mati
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negeri Soya kini Jalan Raya
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Negeri Soya
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negeri dan HM No.42
  1. Menetapkan agar Ketua Pengadilan Negeri Ambon membatalkan atau setidaknya menunda Pelaksanaan Putusan Perkara Nomor 106/Pdt.G/2023/PN.Amb Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 31/PDT/2024/PT.Amb.
  2. Menetapkan putusan Pengadilan Nomor : 110/Pdt.G/1994/PT.Amb Jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor : 71/Pdt/2024/ PT.Mal Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1908 K/ Pdt./1996 dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet maupun Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Terlawan I.
  3. Menghukum Terlawan-I sampai dengan Terlawan VIII untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex acquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak