| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa terdakwa, RUTMAN WALLY alias LAKUTU, pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekitar pukul 23.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Jl. Jendral Sudirman, kec. Sirimau Kota Ambon Kec. Sirimau Kota Ambon tepatnya bersebrangan jalan dengan raja stempel (tanjakan batu merah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamanĀ |