Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2025/PN Amb ROY A SINAY,S.H 1.ARMIN LA MONI
2.RIRIN GRUM HIDAYATI BIN SAID
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 13/Pid.C/2025/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 13/Pid.C/2025/PN Amb
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROY A SINAY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMIN LA MONI[Penahanan]
2RIRIN GRUM HIDAYATI BIN SAID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa benar terdakwa ARMIN LA MONI alias ARMIN dan terdakwa RIARININ GRUM HIDAYATI BIN SAID alias IDA  pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon yang berlokasi di Jln. Wolter Monginsidi Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ambon, telah melakukan delik/tindak pidana penghinaan ringan terhadap diri korban LA HAMDAN..

Pihak Dipublikasikan Ya