Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Amb PRISKILA DAMARIS LOKOLLO YEMI TUAPUTTYMAIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Amb
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PRISKILA DAMARIS LOKOLLO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTEN FORDATKOSU, SH.PRISKILA DAMARIS LOKOLLO
Tergugat
NoNama
1YEMI TUAPUTTYMAIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 5.000,00
Petitum

PRIMAIR :

Dalam Provisi :

  • Melarang Tergugat untuk melakukan pembangunan rumah kos-kosan yang menutup akses jalan pada tanah Objek Sengketa;

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 
  2. Menyatakan Tanah Objek Sengketa yang terletak Jl. Dolog RT 037/RW 012, Dusun Halong Batu-batu, Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon (Belakang Gudang Bulog), Provinsi Maluku, dengan ukuran seluas Panjang 15 meter x 3 meter dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Setapak
  • Sebelah Timur  berbatasan dengan Keluarga Lokolo
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Ibu Tuaputtymain
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Keluarga Rikumahu

Sebagai tanah Akses Jalan Masuk ke rumah Penggugat yang memiliki fungsi sosial;

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang melakukan pembangunan rumah kos-kosan milik Tergugat pada tanah Objek Sengketa sehingga menutup akses jalan masuk ke rumah Penggugat adalah perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata Jo Pasal 667 dan Pasal 668 KUH Perdata;
  2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk segera membongkar bangunan rumah kos-kosan yang menghalangi akses jalan ke Rumah Penggugat, bilamana perlu pembongkaran tersebut dengan bantuan Alat Negara sebagaimana seharusnya;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak