| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor milik Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada rekam data Imigrasi milik Pemohon adalah nama Arfansyah, tempat tanggal lahir Dawi-Dawi, 8 Oktober 1985, status sipil Kawin, dan alamat Jln. Prof Muh Yamin No. 3B RT/RW 014/005, Kelurahan Puwatu, Kecamatan Puwatu, Sultra. Yang benar adalah nama Remzki Farista Nikijuluw, tempat lahir di Ambon, tanggal 30 Desember 1992, status sipil Belum Kawin, dan alamat Jln. Air Tentua RT 003/RW 003, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, sesuai dengan KTP dengan NIK 8171023012940004, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8171-LT-29062025-0001, dan Kartu Keluarga Nomor 8171021101210008 milik Pemohon;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor Pemohon pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Ambon;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; |