Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2026/PN Amb REMZKI FARISTA NIKIJULUW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2026/PN Amb
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1REMZKI FARISTA NIKIJULUW
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor milik Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada rekam data Imigrasi milik Pemohon adalah nama Arfansyah, tempat tanggal lahir Dawi-Dawi, 8 Oktober 1985, status sipil Kawin, dan alamat Jln. Prof Muh Yamin No. 3B RT/RW 014/005, Kelurahan Puwatu, Kecamatan Puwatu, Sultra. Yang benar adalah nama Remzki Farista Nikijuluw, tempat lahir di Ambon, tanggal 30 Desember 1992, status sipil Belum Kawin, dan alamat Jln. Air Tentua RT 003/RW 003, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, sesuai dengan KTP dengan NIK 8171023012940004, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8171-LT-29062025-0001, dan Kartu Keluarga Nomor 8171021101210008 milik Pemohon;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor Pemohon pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Ambon;
  4. Membebankan  biaya  Permohonan  ini  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan

perundang-undangan;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak