| Petitum Permohonan |
Yang bertanda tangan dibawah ini IZACK HATULESILA, Umur/Tempat tanggal lahir : 68 Tahun/Ambon, 10 Oktober 1958, Jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan PNS, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat tinggal di Rumahtiga RT.001 RW.013 Negeri Rumahtiga Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon Provinsi Maluku, yang untuk kepentingan Permohonan Praperadilan ini telah memberikan Kuasa kepada HENRY S. LUSIKOOY, SH.,MH, dan BRENSBY WILLIAMS MANUHUTU, SH ke-2 (dua)nya berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum BRENSBY W. MANUHUTU, SH & REKAN berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 02/SK-Pid.Pra/KABWM&R/II/2026 tanggal 28 Februari 2026 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon dalam Buku Register Nomor: 288/HK.2.4/SK/2026/PN Amb tanggal 02 Maret 2026, selanjutnya disebut "?????ON" Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA PULAU AMBON & PULAU-PULAU LEASE yang beralamat di Jl. Sirimau Dr. Latumeten (Perigi Lima) No. 10 Kelurahan Waihaong Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, selanjutnya disebut "TERMOHON” Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan oleh Pemohon adalah dalam rangka menguji tentang sah tidaknya/keabsahan Upaya Paksa terhadap Pemohon berdasarkan Tembusan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/62.a/II/2026/Reskrim tanggal 18 Februari 2026 dan untuk menguji tentang sah tidaknya/keabsahan tidak memberikan Tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon oleh Termohon; Bahwa sebelum Pemohon menguraikan alasan-alasan Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini, Pemohon perlu mengemukakan dasar hukum permohonan Praperadilan ini. Bahwa Pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah mengatur dengan jelas bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh Tersangka atau keluarga Tersangka, korban atau keluarga korban, atau Advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang. Selanjutnya pada Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah mengatur dengan tegas tentang Praperadilan itu sendiri Bahwa dengan demikian tentang masalah kewenangan Lembaga Praperadilan untuk memeriksa dan menguji keabsahan pelaksanaan Upaya Paksa oleh Penyidik (Termohon) tidak perlu dipermasalahkan lagi. |