Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Bth/2026/PN Amb ANDRIAS AGUSTINUS PESURNAY 1.ANTHONY LIANDO
2.2. PT KARYA BUMI NASIONAL PERKASA yang diwakili oleh FRANK SUTJAHJA, SE . MBA selaku DIREKTUR UTAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.Bth/2026/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRIAS AGUSTINUS PESURNAY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mourits Latumeten, SHANDRIAS AGUSTINUS PESURNAY
Tergugat
NoNama
1ANTHONY LIANDO
22. PT KARYA BUMI NASIONAL PERKASA yang diwakili oleh FRANK SUTJAHJA, SE . MBA selaku DIREKTUR UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar.
  2. Menyatakan sah menurut hukum Pelawan adalah pemilik tanah warisan adat yang terletak di di Jalan Sisingamangaraja RT 041/RW 009 dahulu RT 033/RW 007 Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, yang akan dilakukan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 25/Pen.Pdt/Eks/2025/PN.Am Jo Nomor : 207/Pdt.G/2023/PN.Amb Tanggal 26 Januari 2026 pada tanggal 5 Februari 2026.
  3. Menyatakan sah menurut hukum objek sengketa/objek perlawanan adalah milik Pelawan sebagai Hak Waris
  4. Menyatakan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 25/Pen.Pdt/Eks/2025/PN.Am Jo Nomor : 207/Pdt.G/2023/PN.Amb Tanggal 26 Januari 2026 pada tanggal 5 Februari 2026 diatas hak waris adat milik Pelawan adalah salah objek eksekusi.
  5. Menyatakan objek eksekusi berlainan letak dengan objek sengketa Perlawanan Pelawan.
  6. Menyatakan objek eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon  Klas 1A tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi perkara Nomor : 25/Pen.Pdt/Eks/2025/PN.Amb Jo Nomor : 207/Pdt.G/2023/PN.Amb Tanggal 26 Januari 2026  yang merupakan objek sengketa dalam perkara perdata Nomor : 207/Pdt.G/2023/PN.Amb merupukan putusan non eksekutabel.
  7. Menyatakan batal atau tidak sah menurut hukum  Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon  Klas 1A tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi perkara Nomor : 25/Pen.Pdt/Eks/2025/PN.Amb Jo Nomor : 207/Pdt.G/2023/PN.Amb Tanggal 26 Januari 2026 khususnya terhadap bidang tanah warisan hak adat milik Pelawan sebagai hak waris yang merupakan bagian mutlak/hak absolut Pelawan
  8. Memerintahkan untuk tidak melakukan dan atau tidak melaksanakan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon  Klas 1A tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi perkara Nomor : 25/Pen.Pdt/Eks/2025/PN.Amb Jo Nomor : 207/Pdt.G/2023/PN.Amb Tanggal 26 Januari 2026. bidang tanah adat milik Pelawan yang tercantum dalam petitum 2 diatas.
  9. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II serta Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III untuk tunduk dan patuh serta mentaati putusan dalam perkara ini.
  10. Menghukum Para Terlawan  untuk membayar biaya perkara ini.

Apabila Pengadilan Negeri Klas 1A Ambon berpendapat lain, maka :

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya (ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak