Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2024/PN Amb IKSAN NURLETTE 1.LA MASINAGA
2.WA NGIWA
3.NINI SINAGA
4.HI. TABA
5.ROMIAH
6.NASIR DUMULA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2024/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IKSAN NURLETTE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAMLI LULANG, S.H.IKSAN NURLETTE
Tergugat
NoNama
1LA MASINAGA
2WA NGIWA
3NINI SINAGA
4HI. TABA
5ROMIAH
6NASIR DUMULA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
  1. Mengabulkan permintaan Intervieniet untuk seluruhya.
  2. Menyatakan Intervieniet adalah Pelawan yang benar.
  3. Menyatakan objek sengketa/objek eksekusi adalah bagian yang tak terpisahkan dari Dusun Dati Tomalahu milik Pelawan.
  4. Menyatakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 340.K/Pdt/2002 sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Menyatakan BERITA ACARA EKSEKUSI SUKARELA pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 yang menyatakan para termohon eksekusi akan menyerahkan tanah dan bangunan secara utuh kepada para pemohon eksekusi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap objek sengketa ini/objek perlawanan dan atau dinyatakan batal demi hukum.
  6. Menyatakan Objek Sengketa dalam perkara ini adalah milik dari Pelawan dan orang yang tidak mendaptkan hak dari Almarhum Djafar Nurlette (Ayah Kandung Pelawan) batal demi hukum.
  7. Biaya perkara ditetapkan sesuai dengan hukum acara.

 

  1. SUBSIDAIR

Bila Majelis Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain Intervieniet mohon putusan lain yang adil seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak