Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2026/PN Amb JAN WILLEM HATULESILA Kepolisian Republik Indonesia Kepala Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Amb
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat 01/SK-Pid.Pra/KA-BWM&R/II/2026
Pemohon
NoNama
1JAN WILLEM HATULESILA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia Kepala Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MAX MANUSIWA ,SHKepolisian Republik Indonesia Kepala Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease
2ARIS BACHTIARKepolisian Republik Indonesia Kepala Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease
Petitum Permohonan

Yang bertanda tangan dibawah ini JAN WILLEM HATULESILA, Umur/Tempat tanggal lahir: 42 Tahun/Ambon, 26 September 1973, Jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan PNS, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat tinggal di Rumahtiga RT.001 RW.004 Negeri Rumahtiga Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon Provinsi Maluku, yang untuk kepentingan Permohonan Praperadilan ini telah memberikan Kuasa kepada HENRY S. LUSIKOOY, SH.,MH, dan BRENSBY WILLIAMS MANUHUTU, SH ke-2 (dua)nya berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum BRENSBY W. MANUHUTU, SH & REKAN berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 01/SK-Pid.Pra/KABWM&R/1I/2026 tanggal 28 Februari 2026 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon dalam Buku Register untuk itu, selanjutnya disebut "PEMOHON" Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap NEGARA REPUBLIK INDONESIA ?q. ???ALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU Cq. KE?ALA KEPOLISIAN RESORT KOTA PULAU AMBON & PULAU-PULAU LEASE yang beralamat di Jl. Sirimau Dr. Latumeten (Perigi Lima) No. 10 Kelurahan Waihaong Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, selanjutnya disebut "TERMOHON". Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan oleh Pemohon adalah dalam rangka menguji tentang sah tidaknya/keabsahan Upaya Paksa terhadap Pemohon berdasarkan Tembusan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/63.a/II/2026/Reskrim tanggal 18 Februari 2026 dan untuk menguji tentang sah tidaknya/keabsahan tidak memberikan Tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon oleh Termohon; 

Pihak Dipublikasikan Ya