Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb 1.SYAFRUDDIN MUIN, SH
2.RAHMAT SEPKA VERNANDES, S.H.
3.ALFRED PERLIN JAYA LOMBOE, S.H.
4.PENGKY STEPHEN SIGALINGGING, S.H.
5.JOHANES RIKY FELUBUN, S.H., M.H.
1.FAUZAN FADLI DJAKARIA CIO
2.MIDUN SARWADAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 341/Q.1.12/Ft.1/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFRUDDIN MUIN, SH
2RAHMAT SEPKA VERNANDES, S.H.
3ALFRED PERLIN JAYA LOMBOE, S.H.
4PENGKY STEPHEN SIGALINGGING, S.H.
5JOHANES RIKY FELUBUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZAN FADLI DJAKARIA CIO[Penahanan]
2MIDUN SARWADAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I selaku Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan dan Terdakwa II selaku Tenaga Fasilitator Lapangan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanya bersama-sama dengan saksi FAHRY RAHAYAAN, S.T., selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual dan saksi RAHMAWATY TAUFIQ, telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yakni saksi RAHMAWATY TAUFIQ selaku direktris CV. RAHMAT BAROKAH JAYA yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp1.429.432.397,- (Satu Miliar Empat Ratus Dua puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Maluku dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan stimulan peningkatan kualitas rumah swadaya desa Tam Ngurhir tahun anggaran 2019 Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I selaku Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan dan Terdakwa II selaku Tenaga Fasilitator Lapangan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanya bersama-sama dengan saksi FAHRY RAHAYAAN, S.T., selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual dan saksi RAHMAWATY TAUFIQ, telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yakni saksi RAHMAWATY TAUFIQ selaku direktris CV. RAHMAT BAROKAH JAYA yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp1.429.432.397,- (Satu Miliar Empat Ratus Dua puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Maluku dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan stimulan peningkatan kualitas rumah swadaya desa Tam Ngurhir tahun anggaran 2019

Pihak Dipublikasikan Ya