Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2026/PN Amb Sridewi Tukloy Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2026/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sridewi Tukloy
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan tersebut :

2. Memberi ijin kepada pemohon untuk menggatikan nama dari Sri Dewi Tukloy menjadi Sridewi Tukloy :

3. Memerintahkan pejabat/pegawai Dinas Badan Kependudukan KB Dan Capil Cq Kantor Catatan Sipil Kota Ambon Dimana Pemohon penetapan ini diputuskan untuk mengganti nama pemohon dari Sri Dewi Tukloy menjadi Sridewi Tukloy yang adalah anak pertama dari suami istri Muhammad Nasir Leisubun dan Sitti Sania Tukloy yang dikeluarkan oleh Badan Kependudukan KB Dan Capil Kabupaten Maluku Tenggara pada pinggir Kutipan Akte Kelahiran Nomor 474.1/622/Ist/2004.- yang dikeluarkan pada tanggal 23 November 2004 oleh Dinas Kependudukan KB Dan Capil Kabupaten Maluku Tenggara, KTP dengan NIK 8102106312930002 tanggal 09 Agustus 2023, yang dikeluarkan Provinsi Maluku, Kartu Keluarga Nomor 8171022908230011 yang dikluarkan pada 11 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Ambon, Akte Nikah Nomor 8172021072023011 yang dikelurakan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Ambon, untuk dicatatkan dalam registrasi yang bersedia untuk itu

4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak