Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/PDT.G/2015/PN Amb MARTHEN UR 1.WILLY EDUWARD GASPERSZ
2.NY. SILVANA MAGDALENA GASPERSZ
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 30/PDT.G/2015/PN Amb
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTHEN UR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUBY LOPULALAN, SHMARTHEN UR
Tergugat
NoNama
1WILLY EDUWARD GASPERSZ
2NY. SILVANA MAGDALENA GASPERSZ
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOURITS LATUMETEN,SH, LA ODE ABDUL MUKMIN,SHNY. SILVANA MAGDALENA GASPERSZ
2MOURITS LATUMETEN,SH, LA ODE ABDUL MUKMIN,SHWILLY EDUWARD GASPERSZ
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan/ dieksekusi terlebih dahulu (EXECUTIE BIJ VOORRAAT) walaupun Tergugat menempuh upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet, PK.

Dalam Pokok perkara :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum dan berhak atas Objek Pengosongan
  3. Menyatakan bahwa Putusan dalam Provisi tersebut di atas dalah sah dan mengikat
  4. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Executie Bij Voorraat) walaupun Penggugat melakukan upaya Hukum Banding, Kasasi, PK
  5. Menghukum Tergugat serta siapa saja dan sekalian orang yang mendapat hak dari padanya untuk segera saat Putusan ini dibacakan untuk membongkar seluruh bangunan dan keluar meninggalkan objek pengosongan dan atau dengan bantuan Pengadilan dan aparat Penegak Hukum serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan aman
  6. Menghukum Turut Tergugat tunduk dan patuh atas Putusan ini
  7. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya akibat perkara ini.

Subsidair :

Ataupun Pengadilan dapat mengambil Putusan lain yang tidak merugikan Penggugat sesuai azas-azas hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak