| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa terdakwa JONATAHN MARTINUS LEATEMIA Alias NATHAN pada hari Kamis.tanggal 26 Juni 2025, Sekitar pukul 18:00 Wit, tempat kejadian di Kantor Perumdam Tirta Yapono yang beralamat di Jl. Slamed Riyadi Kec. Sirimau Kota Ambon telah melakukan penghinaan atau makian kepada Korban A.n GUY GIAN JOSAN PULUMAHUNY Alias GIAN dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 pukul 18.00 wit, Korban GUY GIAN JOSAN PULUMAHUNY sedang berdiri diteras bersama dengan ketiga saksi A.n ASTRED LATUMAHINA, OBETH B. LATUMAERISSA dan MUIS LATUCONSINA, kemudian datanglah terdakwa JONATHAN MARTINUS LEATEMIA dari pintu belakang ruangan hubungan langganan yang sudah dipengaruhi minuman beralkohol, yang pada saat itu terdakwa bertemu dengan saksi ASTRED dan terdakwa mengeluarkan kata " SE JAGO " namun saksi ASTRED tidak merespon, kemudian terdakwa juga mengeluarkan kata kepada saksi OBETH dengan berkata “ OBETH.., MANTAP " setelah itu terdakwa melihat saksi MUIS dan berkata “ BAPA INI SAPA " dan langsung saksi ASTRED yang menjawab perkataan dari terdakwa dengan berkata " BAPA NATHAN.,, BAPA MUIS INI STAF AHLI DI KANTOR INI " dan terdakwa kembali mengatakan dengan berkata “KANAPA STAF AHLI DI KANTOR INI KATONG KEPALA BAGIAN DENG KASUBAG SENG ADA YANG TAU " setelah itu terdakwa tertuju kepada korban GUY GIAN JOSAN PULUMAHUNY dan langsung berkata " SE MASIH BARU DISINI, JADI KALO LEWAT ITU KASIH SUARA ORANG “ dan korban pun menjawab dengan berkata "PAK, SETIAP KALI BETA LEWAT BETA SELALU KASIH SUARA BAPA TAPI BAPA SENG PERNAH BALAS SAPAAN DARI BETA “ mendengar perkataan dari korban terdakwa pun emosi dan langsung melakukan makian dengan berkata " LUBANG PUKI, JANG SOMBONG SAMA DENG SE PUNYA BAPA “ setelah itu korban pun menjawab dengan berkata "JANG BAWA-BAWA BETA BAPA NAMA KARNA BETA BAPA SUDAH MENINGGAL" |