Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb 1.JONES DIRK SAHETAPY, S.H.,M.H.
2.TEGAR PANGESTU PUTRA SUDADI, S.H
1.MUSTAMIN SIOMPU
2.MUHAMAD NUROKIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-865/Q.1.14/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JONES DIRK SAHETAPY, S.H.,M.H.
2TEGAR PANGESTU PUTRA SUDADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAMIN SIOMPU[Penahanan]
2MUHAMAD NUROKIM[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I MUSTAMIN SIOMPU selaku Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) Pela, Kec. Batabual, Kab. Buru pada periode Tahun Anggaran 2021 s/d 2023 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: 141/382/2019 tentang Pengangkatan Kembali Sdr. MUSTAMIN SOMPU sebagai Pj. Kepala Desa Pela, Kec. Batabual, Kab. Buru tanggal 18 Desember 2019 dan Terdakwa II MUHAMAD NUROKIM selaku Bendahara/ Kaur Keuangan Desa Pela pada periode Tahun Anggaran 2021 s/d 2023 yang diangkat berdaasarkan Surat Keputusan (SK) Pj. Kepala Desa Pela Nomor : 141/01/DS-PELA/I/2021 tanggal 07 Januari 2021, sekira pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa Pela, Kec. Batabual, Kab. Buru atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Secara Melawan Hukum yaitu melaksanakan tugas Terdakwa I MUSTAMIN SIOMPU selaku Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) Pela, Kec. Batabual, Kab. Buru pada periode Tahun Anggaran 2021 s/d 2023 dan Terdakwa II MUHAMAD NUROKIM selaku Bendahara/ Kaur Keuangan Desa Pela pada periode Tahun Anggaran 2021 s/d 2023 yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi yaitu memperkaya Para Terdakwa sebesar Rp1.137.593.888 (satu miliar seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah). Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sejumlah Rp1.137.593.888 (satu miliar seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) Berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : R-65/Q.1/H.III.3/06/2025 tanggal 12 Juni 2025, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terhadap rincian anggaran Desa Pela, Kec. Batabual, Kab. Buru TA. 2021 s/d 2023 sebagaimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Pela Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.293.533.000,00 (satu miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri dari DD sebesar Rp 770.772.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), ADD sebesar Rp 503.514.000,00 (lima ratus tiga juta lima ratus empat belas ribu rupiah) dan BHPR sebesar Rp 19.247.000,00 (sembilan belas juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). Adapun terhadap ADD semula sebesar Rp 509.002.000,00 (lima ratus sembilan juta dua ribu rupiah) telah diubah menjadi Rp 503.514.000,00 (lima ratus tiga juta lima ratus empat belas ribu rupiah).
  • Bahwa dari jumlah pagu sebesar Rp 1.293.533.000,00 (satu miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) tersebut telah dilakukan pengelolaan untuk beberapa kegiatan, yakni:
Pihak Dipublikasikan Ya