| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa ERIKA WINDY TOMASOA ALIAS IKA Pada hari Senin tanggal 13 April 2020 sekitar pukul 05.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2020 bertempat di air mata cina Kec. Nusaniwe Kota Ambon atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ambon, ia terdakwa telah mengambil sesuatu barang berupa berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Roda Dua merk Honda Beat Sporty CBS ISS Warna Hitam dengan No. Pol DE 3030 NJ yang seluruhnya atau sebagia kepunyaan orang lain yaitu korban INDRIANI PRATIWI UMAR ALIAS INDRI ,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum . |