| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa YANDRI PAPERA ALIAS ENDI Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2020 bertempat di Latta Kec. Baguala Kota Ambon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ambon , ia terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu 1 (satu) plastic bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi penggalan-penggalan benda bening yang di duga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0, 27 gram yang di taruh di dalam bungkusan Rokok Malboro Merah. |