Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Amb MICHAEL ALFONS,S.H 1.IBRAHIM PARERA alias IM
2.VESTO THOMAS WENAN PARERA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/01/I/Res.1.25/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MICHAEL ALFONS,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBRAHIM PARERA alias IM[Penahanan]
2VESTO THOMAS WENAN PARERA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa benar terdakwa IBRAHIM PARERA alias Pak IM dan Terdakwa VESTO THOMAS WENAN PARERA, pada hari Rabu tanggal 21 Febuari 2024, sekira Pukul 08.00.wit s/d Pukul 09.00 WIT, Bertempat Desa Nania Atas di RT 004 / Rw 001 Kec Baguala kota Ambon tepatnya di depan pagar bekas aspal PU dan di desa Nania atas Rt 007/ RW 002 disamping sekolah SLB Kec Baguala Kota Ambon, atau setidak- tidaknya dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ambon, telah melakukan tindak pidana Pengrusakan Ringan terhadap 2 (dua) buah Tiang Plang Pemberitahuan milik korban LEONARD PARERA alias LEO.

Bahwa benar pihak Kepolisian mendapatkan laporan pengaduan pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, pada Pukul 15.18. WIT dar LEONARD PARERA alias Pak LEO dengan Nomor Laporan LP/23/1\V 2024 Maluku/Res Ambon, Sek Baguala, tannggal 04 Maret 2024, entang Tindak Pidana Pengrusakan

Pihak Dipublikasikan Ya