| Petitum Permohonan |
Bahwa permohonan pemeriksaan praperadilan ini diajukan oleh Pemohon untuk memeriksa dan menguji SAH ATAU TIDAKNYA PELAKSANAAN UPAYA PAKSA yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dalam proses penyidikan. Bahwa kewenangan untuk memeriksa sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka merupakan kewenangan Hakim Praperadilan sebagaimana diatur dalam Undang?Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang?Undang Hukum Acara Pidana, yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengajukan permohonan praperadilan apabila mengalami tindakan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Bahwa permohonan praperadilan a quo secara khusus diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan Termohon yang berkaitan dengan penerbitan dan pelaksanaan beberapa tindakan hukum terhadap diri Pemohon, yaitu sebagai berikut: 1) Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/S1/05/II/2026/Unit Reskrim/Polsek Nusaniwe/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 20 Februari 2026; 2) Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/S-4/06/II/2026/Unit Reskrim/Sek Nusaniwe/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 20 Februari 2026 terhadap diri Pemohon. 3) Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/S6/07/II/2026/Unit Reskrim/Polsek Nusaniwe/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 20 Februari 2026;` 4) Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/S-7/09/II/2026/Unit Reskrim/Polsek Nusaniwe/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 21 Februari 2026. |