Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
266/Pdt.G/2020/PN Amb Abdul Rasid Saimima PT. Bukit Manusela (DEVELOPER-REALESTATE-GENERAL-CONTRACTOR & LEVERANSIR) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 266/Pdt.G/2020/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 07 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Rasid Saimima
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JHON MICHAELE BERHITU, S.H., M.H., CLA., C.MeAbdul Rasid Saimima
Tergugat
NoNama
1PT. Bukit Manusela (DEVELOPER-REALESTATE-GENERAL-CONTRACTOR & LEVERANSIR)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bank Tabungan Negara (BTN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan jual beli atas objek jual beli antara Tergugat dan Penggugat adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan surat perjanjian jual beli yang dibuat dibawah tangan tertanggal 6 April tahun 2004 yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum.
  4. Menyatakan pembayaran jual beli secara Tunai kepada Tergugat berdasarkan bukti kwitansi Pembayaran yang diterima oleh Tergugat dan telah diserahkan kepada Turut Tergugat (Bank Tabungan Negara) untuk pengambilan Sertifikat Hak Guna Bangunan Asli Nomor. 1813, Desa Batu Merah, dengan Nama Pemegang Hak PT. BUMI MANUSELA adalah sah menurut hukum.
  5. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.
  6. Menetapkan memberi izin dan kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku penjual guna menandatangani akta jual beli dihadapan pejabat pembuat akta tanah yang berwenang apabila ternyata Tergugat selaku penjual tidak ada atau tidak hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang sekaligus Penggugat bertindak atas namanya sendiri sebagai pembeli atas objek jual beli terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1813, yang terletak di Desa Batu Merah, sehingga Penggugat dapat melakukan penandatanganan akta jual beli sebagai persyaratan untuk proses balik nama dan pendaftaran hak atas nama Penggugat pada Kantor Badan Pertanahan Kota Ambon.

 

Subsider

 

Dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak