| Dakwaan |
----------- Bahwa ia terdakwa JAMALUDIN bersama – sama dengan saksi LA JOLI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi JOVAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 sekitar pukul 10.00.WIT atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2022 bertempat di Perairan di Pulau Kasa Kec Seram Barat, Kab Seram Bagian Barat pada titik Kordinat 3º 18’ 25” S 128º 08’ 57” E atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Ambon berwenang mengadili perkaranya, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya perbuatan tersebut oleh para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dijelaskan diatas, Saksi Bahrun Halim yang bertugas pada Ditpolairud Polda Maluku selaku Komandan KP.XVI.2001 bersama saksi Anggota Bripka J.ENTAMOING, saksi Bripka H.TONAPA, saksi Brigpol M.Y.MATULATUWA, saksi Bharaka LA ANTON, dan saksi Bripda ARMIN BURUGANA sedang melakukan Tugas Penyelidikan di Perairan Seram Bagian Barat, kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi penangkapan ikan di Pulau Kasa dengan menggunakan bahan peledak, kemudian saksi menindaklanjuti informasi tersebut dan membagi tugas menjadi dua Tim, Kemudian setelah Tim bergerak ternyata informasi tersebut benar. bahwa Tim 1 mendengar dan melihat terdakwa JAMALUDIN bersama sama dengan saksi LA JOLI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi JOVAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sementara melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak pada titik Kordinat 3º 18’ 25” S 128º 08’ 57” E dan kemudian saksi yang memimpin Tim 2 bersama saksi Anggota Bripka J.ENTAMOING dan saksi Brigpol M.Y.MATULATUWA langsung menuju ke tempat kejadian perkara.
- Bahwa setelah saksi bersama anggota tiba di TKP, saksi melihat terdakwa JAMALUDIN bersama sama dengan saksi LA JOLI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi JOVAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sementara bertepi di pantai pada titik kordinat 3º 18’ 38” S 128º 08’ 19” E kemudian saksi langsung menghampiri ketiga Pelaku dan menanyakan kepada mereka bahwa “Apa yang telah kalian lakukan ?“ kemudian terdakwa JAMALUDIN, saksi LA JOLI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi JOVAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menjawab bahwa “Kami sedang menangkap ikan”. Setelah itu saksi memerintahkan saksi Bripka J.ENTAMOING untuk melakukan pemeriksaan terhadap Long boat milik terdakwa dan seketika juga saksi Bripka J.ENTAMOING melaporkan kepada saksi bahwa didalam Longboat ditemukan Barang Bukti berupa bahan peledak atau bom rakitan sebanyak 4 buah dikemas di dalam botol teh sosro, ikan hasill bom sebanyak kurang lebih ½ box, 2 box warna kuning, 1buah kompresor, 2 buah masker, 2 vin atau sepatu katak, 2 buah tanggu dan senjata api rakitan laras pendek beserta munisi tajam kaliber 38 mm sebanyak 4 buah yang berada di dalam tas yang saat itu tersangka pakai Bahwa setelah saksi selesai melakukan pemeriksaan terhadap Longboat, kemudian saksi Bersama anggota Saksi kembali melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan rekan rekannya ditempat yang sama yang berjumlah 3(tiga) Orang. Setelah ditanya mengaku bernama JAMALUDIN, LA JOLI dan JOVAN. dan Para Pelaku mengakui bahwa barang bukti yang berada didalam Longboat digunakan untuk melakukan Penangkapan ikan.
- Bahwa cara terdakwa merakit bom untuk membom ikan yaitu awanya terdakwa membeli pupuk urea merek cantik 1kg di toko tani tepatnya di pasar mardika Ambon, korek api 1 dos isi 10 bungkus tersangka beli di kampung dusun waimital, kemudian terdakwa merakitnya dengan cara menggoreng pupuk yang dicampur dengan minyak tanah sebanyak ½ liter kemudian setelah digoreng dicampurkan dengan belerang korek api yang sudah di haluskan di masukan di dalam botol sosro dan botol marjan, mulut botol di tutup dengan gabus kemudian membuat lubang kecil dan masukan sumbuh yang digunakan dengan bambu kecil yg didalamnya terdapat belerang. Bahan bakar peledak atau bom itu milik terdakwa dan terdakwa sendiri yang merakitnya dirumah saksi La Joli sebanyak 5 (lima) buah pada hari selasa siang tanggal 26 April 2022 dan ada saksi La Joli, Edi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saksi Jovan Uluelang yang melihat terdakwa merakitnya.
- Bahwa setelah bom terdakwa seleai dirakit, malamnya terdakwa bersama rekan-rekan terdakwa bermalam dirumah saksi La Joli membicarakan tentang biaya perjalanan ke pulau kasa, kemudian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan es batu saksi Jovan dan Edi Daftar Pencarian Orang (DPO) mengambil di pondok yang berada di kampung untuk di gunakan keesokan hari. Selanjutnya pada hari rabu tanggal 27 April 2022 pukul 04.00 Wit terdakwa bersama saksi La Joli, Edi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saksi Jovan berangkat dari dusun Waimital Desa Pelauw Kec Pulau Haruku Kab Maluku tengah menuju ke pulau kasa Kabupaten seram Bagian Barat dengan menggunakan bodi Ventura milik saksi La Joli Mesin Yamaha 15 PK 2 buah dan sekitar pukul 06.00 wit tiba di pulau kasa dan mencari kerumunan ikan untuk melempar Bom.
- Bahwa saksi La Joli, Sdr Edi dan saksi Jovan Uluelang tau akan pergi menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak karena malam sebelum berangkat tedakwa dan saksi La Joli, Sdr Edi dan saksi Jovan Uluelang sudah membicarakan tentang perjalanan ke Pulau kasa untuk menangkap ikan dan setelah nanti tedakwa dan saksi La Joli, sdr Edi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saksi Jovan Uluelang mendapat hasil ikan, ikan nya akan dijual, kemudian hasil penjualan ikan tersebut akan dipotong/ diperhitumkan uang bahan yang terdakwa telah belanjakan untuk keperluan merakit bom dan sisanya akan dibagi.
- Bahwa peran terdakwa sebagai eksekutor atau pelempar bahan peledak atau bom, peran saksi La Joli mebawa bodi ventura, saksi Jovan Uluelang dan saudara Edi berperan untuk menyelam dan mengumpulkan ikan yang sudah di bom dengan menggunakan masker, kaki katak dan komprensor sebagai alat bantu pernapasan.
- Bahwa terdakwa menjelaskan cara terdakwa gunakan bahan peledak atau bom rakitan bahwa terdakwa berdiri di depan bodi ventura sambil melihat kerumunan ikan setelah terlihat terdakwa menyuruh saksi La Joli untuk mematikan mesin, dan terdakwa memegang bom dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri memegang obat nyamuk bakar yang sudah di bakar, setelah obat nyamuk bakar di tempelkan ke sumbuh terdakwa langsung melemparkan ke arah kerumunan ikan sebanyak 1 buah bom yang terdakwa gunakan, dan masi sisa 4 buah bom yang belum digunakan.
- Bahwa benar ada kurang lebih 302 (tiga ratus dua) ekor ikan yang mati dan percikan air naik ke udara saat bom di lempar oleh terdakwa.
Bahwa sesuai berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti bahan peledak No. LAB : 1746 / BHF / V / 2022 tanggal 10 Mei 2022 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahli Kimbiofor Laboratorium Forensik dengan NO. LAB1745KTF/V/2022 Rabu tanggal 11 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel I Nyoman Sukena, SIK disimpulkan bahwa barang bukti :
- 1(satu) ekor ikan jenis batu-batu merah (47/2022/KTF) ,
1 (satu) ekor ikan jenis Somasi (48/2022/KTF),
1(satu) ekor ikan jenis lalosi (49/2022/KTF) dan
- (satu) ekor ikan jenis lalosi kecil (50/2022/KTF)
tidak mengalami kerusakan pada gelembung renang, pembulu darah dan organ dalam.
- 1 (satu) ekor ikan jenis tatu (51/2022/KTF) ,dan
1 (satu) ekor ikan jenis lema (52/2022/KTF),
mengalami kerusakan pada gelembung renang, dan pembulu darah akibat getran yang kuat.
Bahwa barang bukti 1(satu) ekor ikan jenis tatu (51/2022/KTF), dan 1 (satu) ekor ikan jenis lema (52/2022/KTF) yang disita dari terdakwa telah mengalami kerusakan gelembung renang, dan pembuluh darah pada ikan akibat getaran yang kuat. Getaran yang kuat merupakan akibat dari tekanan atau energi ledakan yang berasal dari ledakan bahan peledak.
- Bahwa jenis alat tangkap sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menetapkan yang menurut jenisnya terdiri dari 10 (sepuluh) kelompok yaitu (1) jaring lingkar (surrounding nets); (2) pukat tarik (seine nets); (3) pukat hela (trawls); (4) penggaruk (dredges); (5) jaring angkat (lift nets); (6) alat yang dijatuhkan (falling gears); (7) jaring insang (gillnets and entangling nets); (8) perangkap (traps); (9) pancing (hooks and lines); dan (10) alat penjepit dan melukai (grappling and wounding).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan banyak ikan - ikan kecil yang ikut mati, dapat merusak biota laut di sekitarnya
Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 84 ayat (1) Undang – undang No.31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------- |