Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Amb Zacarias Siwabessy LPP RRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zacarias Siwabessy
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEMAS LUANMASEZacarias Siwabessy
Tergugat
NoNama
1LPP RRI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ESA MAHDIKA, S.HLPP RRI
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat seluruhnya

 

  1. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena penuntutan hak sepihak 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang Pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak / cuti  sesuai pasal 40 Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 secara tunai dan sekaligus sebesar (Empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu Sembilan ratus tiga puluh rupiah    rupiah ) dengan rincian  sebagai berikut  :

 

Total uang pesangon keseluruhan sebesar  Rp. 49.823.990,-

 

  1. Menghukum   Tergugat untuk membayar upah proses selama enam bulan secara tunai dan sekaligus sebesar : Rp 49.823.990,- (Empat puluh Sembilan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu Sembilan ratus Sembilan puluh )
  1. Menghukum Tergugat dengan uang Paksa (dwangsoom) sebesar Rp 240.000 setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini kepada penggugat

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak