| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 22 Mei 2024 |
| Klasifikasi Perkara |
Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
| Nomor Perkara |
4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Amb |
| Tanggal Surat |
Senin, 20 Mei 2024 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Zacarias Siwabessy |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DEMAS LUANMASE | Zacarias Siwabessy |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ESA MAHDIKA, S.H | LPP RRI |
|
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan dari Penggugat seluruhnya
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena penuntutan hak sepihak
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang Pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak / cuti sesuai pasal 40 Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 secara tunai dan sekaligus sebesar (Empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu Sembilan ratus tiga puluh rupiah rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
Total uang pesangon keseluruhan sebesar Rp. 49.823.990,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama enam bulan secara tunai dan sekaligus sebesar : Rp 49.823.990,- (Empat puluh Sembilan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu Sembilan ratus Sembilan puluh )
- Menghukum Tergugat dengan uang Paksa (dwangsoom) sebesar Rp 240.000 setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini kepada penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |