Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
143/Pdt.Bth/2025/PN Amb Yenny Patricia Sutanto 1.Pimpinan PT. Bank Artha Graha Internasional, cq. Pimpinan PT. Bank Artha Internasional, Tbk Cabang Ambon
2.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (KPKNL) Ambon
3.Gillian Khoe
4.Robert Khoe
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 143/Pdt.Bth/2025/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yenny Patricia Sutanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Margareth Oktavia Kakisina SH. MHYenny Patricia Sutanto
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT. Bank Artha Graha Internasional, cq. Pimpinan PT. Bank Artha Internasional, Tbk Cabang Ambon
2Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (KPKNL) Ambon
3Gillian Khoe
4Robert Khoe
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Dalam Provisi :
  1. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang benar.
  2. Mengabulkan gugatan provisi pelawan.
  3. Menghukum terlawan I dan II untuk tidak melalukan prsoes jual lelang atas atas objek sengketa sebagai tersebut pada perjanjian kredit tertanggal 24 Januari 2019 yang dibuat dihadapan notaris Muhammad Husain Tuasikal  berikut sertipikat hak tanggungan yang dibuat dihadapan notaris Rosdiana Ely  tertanggal 16 Oktober 2014.
  1. Dalam Pokok Perkara :

Primair :

  1. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang benar.
  2. Mengabulkan gugatan perlawanan pelawan untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan bahwa perjanjian kredit tertanggal 24 Januari 2019 yang dibuat dihadapan notaris Muhammad Husain Tuasikal  berikut sertipikat hak tanggungan yang dibuat dihadapan notaris Rosdiana Ely  tertanggal 16 Oktober 2014 adalah cacat formil dan materil.
  4. Menyatakan batal perjanjian kredit tertanggal 24 Januari 2019 yang dibuat dihadapan notaris Muhammad Husain Tuasikal  berikut sertipikat hak tanggungan yang dibuat dihadapan notaris Rosdiana Ely  tertanggal 16 Oktober 2014.
  5. Menyatakan perjanjian kredit tertanggal 24 Januari 2019 yang dibuat dihadapan notaris Muhammad Husain Tuasikal  berikut sertipikat hak tanggungan yang dibuat dihadapan notaris Rosdiana Ely  tertanggal 16 Oktober 2014 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  6. Menyatakan pelawan berhak menerima sertipikat hak milik Nomor : 848 atas nama pelawan (Yenny Patricia Sutanto).
  7. Menghukum terlawan I untuk menyerahkan sertipikat hak milik Nomor 848 atas nama pelawan (Yenny Patricia Sutanto) dalam keadaan normal tanpa terikat dengan syarat sesuatu apapun;
  8. Menyatakan sita persamaan yang dilakukan oleh panitera dan atau jurusita Pengadilan Negeri Ambon adalah sah dan berharga.
  9. Menyatakan terlawan III, dan terlawan IV untuk turut menaati putusan ini;
  10. Menghukum terlawan I sampai dengan terlawan VI untuk membayar biaya perkara ini.

Subsidair :

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak