| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 23 Mei 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
| Nomor Perkara |
143/Pdt.Bth/2025/PN Amb |
| Tanggal Surat |
Senin, 19 Mei 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Yenny Patricia Sutanto |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Margareth Oktavia Kakisina SH. MH | Yenny Patricia Sutanto |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Pimpinan PT. Bank Artha Graha Internasional, cq. Pimpinan PT. Bank Artha Internasional, Tbk Cabang Ambon | | 2 | Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (KPKNL) Ambon | | 3 | Gillian Khoe | | 4 | Robert Khoe |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Dalam Provisi :
- Menyatakan pelawan adalah pelawan yang benar.
- Mengabulkan gugatan provisi pelawan.
- Menghukum terlawan I dan II untuk tidak melalukan prsoes jual lelang atas atas objek sengketa sebagai tersebut pada perjanjian kredit tertanggal 24 Januari 2019 yang dibuat dihadapan notaris Muhammad Husain Tuasikal berikut sertipikat hak tanggungan yang dibuat dihadapan notaris Rosdiana Ely tertanggal 16 Oktober 2014.
- Dalam Pokok Perkara :
Primair :
- Menyatakan pelawan adalah pelawan yang benar.
- Mengabulkan gugatan perlawanan pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perjanjian kredit tertanggal 24 Januari 2019 yang dibuat dihadapan notaris Muhammad Husain Tuasikal berikut sertipikat hak tanggungan yang dibuat dihadapan notaris Rosdiana Ely tertanggal 16 Oktober 2014 adalah cacat formil dan materil.
- Menyatakan batal perjanjian kredit tertanggal 24 Januari 2019 yang dibuat dihadapan notaris Muhammad Husain Tuasikal berikut sertipikat hak tanggungan yang dibuat dihadapan notaris Rosdiana Ely tertanggal 16 Oktober 2014.
- Menyatakan perjanjian kredit tertanggal 24 Januari 2019 yang dibuat dihadapan notaris Muhammad Husain Tuasikal berikut sertipikat hak tanggungan yang dibuat dihadapan notaris Rosdiana Ely tertanggal 16 Oktober 2014 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan pelawan berhak menerima sertipikat hak milik Nomor : 848 atas nama pelawan (Yenny Patricia Sutanto).
- Menghukum terlawan I untuk menyerahkan sertipikat hak milik Nomor 848 atas nama pelawan (Yenny Patricia Sutanto) dalam keadaan normal tanpa terikat dengan syarat sesuatu apapun;
- Menyatakan sita persamaan yang dilakukan oleh panitera dan atau jurusita Pengadilan Negeri Ambon adalah sah dan berharga.
- Menyatakan terlawan III, dan terlawan IV untuk turut menaati putusan ini;
- Menghukum terlawan I sampai dengan terlawan VI untuk membayar biaya perkara ini.
Subsidair :
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |