Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Amb SO SINGGIH SOLEMAN CHRIST TUHILATU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SO SINGGIH SOLEMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lois Hendro Waas, S.HSO SINGGIH SOLEMAN
Tergugat
NoNama
1CHRIST TUHILATU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 160.000.000,00
Petitum
  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan bukti kuitansi tertanggal 22 Maret 2008, 15 April 2008, 28 November 2008, 01 Desember 2008 dan 24 Desember 2008  antara Penggugat dengan Tergugat adalah SAH.
  4. Menghukum Tergugat untuk menggantikan/mengembalikan uang sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh jutah rupiah) kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

            Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak