| Dakwaan |
Bahwa mereka para terdakwa yaitu terdakwa HARUNA LESITUSEN, terdakwa JAUHAR LESYTUSEN alias JOGER, ISMAIL SALAWANE dan terdakwa USMAN TUNI alias UPANG pada hari Hari Jumat tanggal 27 Juni 2024 sekitar Pukul 14.00 WIT atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2024 bertempat di Perairan pulau Kasa, desa Kaibobu Dusun Wayasel, Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. pada posisi 3o18’16”LS128o 08’34”BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum pengadilan Negeri Masohi. Karena para terdakwa ditahan di Rutan Ambon, dan saksi-saksi yang di panggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Ambon dari pada Pengadilan Negeri Masohi, maka berdasrkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Ambon berwenang mengadili perkara ini, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, perbuatan tersebut oleh para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pagi sekitar pukul 09.00 wit terdakwa HARUNA LESITUSEN dari rumahnya di desa Liang menuju ke dusun Tomol desa Liang yang berjarak kurang lebih 5 KM dengan menggunakan ojek menuju ke rumah saksi LA NANE yang berada di pesisir pantai dusun tomol, setelah sampai disana sudah ada saksi NANE dan saksi USMAN TUNI alias ALI, Kemudian terdakwa HARUNA LESITUSEN melihat-lihat ke arah laut masi arus dan belum terlihat ikan, 2 jam kemudian terdakwa HARUNA LESITUSEN ke walang milik terdakwa HARUNA LESITUSEN yang jaraknya kurang lebih 1 KM dari rumah saksi NANE dengan menggunakan ojek untuk mengambil bahan peledak yang terdakwa HARUNA LESITUSEN simpan disana,
- Bahwa kemudian terdakwa HARUNA LESITUSEN kembali lagi ke rumah LA NANE dan hanya ada saksi LA NANE. setelah itu datang terdakwa ISMAIL SILAWANE dan terdakwa JOHAR LESITUSSEN alias JOGER tak lama kemudian datang lagi terdakwa USMAN TUNI alias UPANG dan datang saksi USMAN TUNI alias ALI, mereka bercerita tentang pelaksanaan bom yang dilakukan dan kurang lebih 1 jam para terdakwa disana kemudian sekitar pukul 14.00 Wit terdakwa HARUNA LESITUSEN melihat kerumunan ikan dan terdakwa HARUNA LESITUSEN langsung mengajak terdakwa ISMAIL SILAWANE dan terdakwa JOHAR LESITUSSEN alias JOGER untuk bersama-sama dengan terdakwa HARUNA LESITUSEN angkat perahu dan pergi ke laut sementara terdakwa USMAN TUNI alias UPANG berjalan di pinggiran atau pesisir pantai untuk melihat ikan, dan ketika sudah ke laut dengan menggunakan perahu terdakwa USMAN TUNI alias UPANG berenang ke arah perahu dan naik di perahu bersama-sama dengan terdakwa HARUNA LESITUSEN, terdakwa ISMAIL SILAWANE dan terdakwa JOHAR LESITUSEN.
- Bahwa kemudian terdakwa HARUNA LESITUSEN dengan posisi berdiri di depan perahu sambil melihat kerumunan ikan setelah ikan terlihat terdakwa HARUNA LESITUSEN menggunakan rokok gudang garam merah yang sudah terdakwa HARUNA LESITUSEN bakar dan memegang bom dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri yang memegang rokok di tempelkan ke sumbuh kemudian terdakwa HARUNA LESITUSEN langsung melemparkan ke arah kerumunan ikan.
- Bahwa setelah itu terdakwa HARUNA LESITUSEN dan terdakwa ISMAIL SILAWANE turun ke Air untuk menyelam menangkap dan mengangkat ikan yang telah di bom dengan menggunakan tanggul sedangkan terdakwa USMAN TUNI alias UPANG menyelam menangkap dan mengumpulkan tanpa menggunakan tanggul dan terdakwa JOHAR LESITUSSEN alias JOGER di atas perahu sambil memegang dayung.
- Bahwa setelah selesai bunyi ledakan, ada Beberapa orang yang sudah berenang menuju lokasi pengeboman, saksi SUMILDAN TUNY alias ONGEN dan saksi USMAN TUNY alias ALI kemudian mengambil perahu dan mendayung menuju lokasi pengeboman selanjutnya saksi USMAN TUNY alias ALI menyelam dan menangkap ikan hasil pengeboman sedangkan saksi SUMILDAN TUNY alias ONGEN di atas perahu sambil mendayung.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan kurang lebih 100 ekor ikan yang mati maupun pusing setelah bom meledak dan dapat merusak biota laut di sekitarnya.
- Bahwa bahan peledak / bom tersebut terdakwa HARUNA LESITUSEN rakit sendiri dengan mengggunakan bahan korek api sebanyak 4 dos besar masing-masing dos berisikan 10 buah, botol sosro, pasir, sumbu yang terbuat dari bambu dan cara merakitnya yaitu botol sosro di isi dengan pasir sebanyak stenga botol kemudian ujung batang korek api saya tumbu dengan menggunakan batu untuk mengambil belerang dan di isi ke botol yang sudah berisi pasir sampai hampir penuh kemudian kertas belerang yang ada di bagian samping dos korek api dikikis dan di campurkan dengan sedikit ujung korek api yang di tumbu dan di masukan ke dalam bambu kecil untuk di jadikan sumbuh, setelah itu penutup botol di kasi lubang untuk mengisi sumbuh, sehinggah terbentuk suatu bahan peledak.
- Bahwa terdakwa HARUNA LESITUSEN merakit bahan peledak tersebut pada hari kamis tanggal 7 juni 2024 sebanyak 1 buah di rumah kebun milik terdakwa HARUNA LESITUSEN di dusun Pema Desa Liang Kab Maluku Tengah.
- Bahwa jenis alat tangkap sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menetapkan yang menurut jenisnya terdiri dari 10 (sepuluh) kelompok yaitu (1) jaring lingkar (surrounding nets); (2) pukat tarik (seine nets); (3) pukat hela (trawls); (4) penggaruk (dredges); (5) jaring angkat (lift nets); (6) alat yang dijatuhkan (falling gears); (7) jaring insang (gillnets and entangling nets); (8) perangkap (traps); (9) pancing (hooks and lines); dan (10) alat penjepit dan melukai (grappling and wounding).
- Bahwa sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesai Di Perairan Darat sesuai Pasal 6 ayat (1) menetapkan jenis alat penangkapan ikan dibedakan menjadi 10 (sepuluh) kelompok yang terdiri atas:
a) jaring lingkar;
b) jaring tarik;
c) jaring hela;
d) penggaruk;
e) jaring angkat;
f) alat yang dijatuhkan atau ditebarkan;
g) jaring insang;
h) perangkap;
i) pancing;
j) alat penangkapan ikan lainnya,
Pasal 6 ayat (2) menjelaskan jenis alat penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasi menjadi 2 (dua) yaitu: a). Alat Penangkapan Ikan yang diperbolehkan dan b). Alat Penangkapan Ikan yang dilarang.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia No 36 Tahun 2023 Pasal 10, tentang penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat bantu penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat,. Penangkapan Ikan Diaranga dilakukan dengan menggunakan
a. Bahan Kimia,
b. Bahan Biologis,
c, Bahan Peledak,
d. Racun,
e. Listrik
f. Alat dan atau cara yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungan;
g. Bangunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungan.
Sehingga Bahan Peledak atau Bom merupakan Alat Penangkapan Ikan yang dilarang Sesuai Aturan dan perundang undangan yang berlaku
Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 84 ayat (1) Undang – undang No.31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana |