| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa terdakwa, ALEHANDRO TANAMAL alias ANO, pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekitar pukul 22.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di lorong pangkalan ojek depan rumah sakit umum Bakti Rahayu Jl. Jend Ahmad Yani Kel. Batu Gajah Kec. Sirimau Kota Ambon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja |