Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2025/PN Amb ROY A SINAY,S.H PAULINA CELLY TALAKUA alias LINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.C/2025/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 14/Pid.C/2025/PN Amb
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROY A SINAY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAULINA CELLY TALAKUA alias LINA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa benar terdakwa PAULINA CELLY TALAKUA alias LINA, pada tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 12.30 Wit bertempat di Toko The Indah yang terletak di Jalan AY Patty Kecamatan Sirimau Kota Ambon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum  sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

 

Pada tanggal 18 Desember 2024 sekitar jam 09.30 wit bertempat di depan  Toko The Indah yang terletak Jalan AY Patty Nomor 55 Kecamatan Sirimau Kota Ambon sdri. HADIJA alias BIBI menyerahkan uang sebanyak Rp. 92.000,- kepada saksi sdr FERDIAND LEKIPIOU alias FERY  yang merupakan karyawan Toko The Indah untuk membeli beras  5 (lima) kilogram, sekitar pukul 12.30 Wit sdri HADIJAH alias BIBI yang telah berada di depan meja kasir Toko The Indah meminta sdr FERDIAND LEKIPIOU alias FERY untuk mengambil beras 5 (lima) kilogram yang berada di bagian belakang toko  sehingga saat itu sdr FERDIAND LEKIPIOU alias FERY membawa beras sekaligus menyerahkan uang yang tadi titipkan sebanyak Rp. 92.000.- kepada saksi sdri. HADIJA alias BIBI di depan kasir namun uang tersebut terjatuh di depan meja kasir.

Terdakwa sdri. PAULINA CELLY TALAKUA datang dari arah belakang toko The Indah menuju meja kasir dan telah melihat uang tersebut sehingga dengan menggunakan kaki sebelah kanan  menginjak uang tersebut dan menyeret uang tersebut dengan kaki kakan sampai pada belakang tumpukan minuman fanta, cocokola dan sprite botol  setelah itu dengan menggunakan  tangannya mengambil uang tersebut dan memasukan kedalam kantong/saku celananya selanjutnya  melangkah bagian belakang dari toko The Indah dan menarik karton kosong yang tidak ada isinya dan menghitung uang tersebut dan memasukan  kembali kedalam katong/saku  celana yang dipergunakannya.

Dengan tidak dapat membayar atau membeli beras 5 (lima) kilogram tersebut karena uang tersebut telah di ambil oleh terdakwa PAULINA CELLY TALAKUA Alias LINA Saat itu sdri. HADIJA alias BIBI bersama – sama dengan saksi FERDINAND LEKIPIOU dengan menggunakan tongkat untuk mengorek  pada bagian bawa meja kasir untuk mencari – cari uang sebanyak Rp. 92.000,- tersebut

sehingga saat itu dimarahi atau ditegur oleh saksi sdri. SILVIA TANER bahwa jangan lagi mengorek – ngorek dengan tongkat dibawah meja kasir tersebut karena apabila tersentuh  kabel sambungan ke layar monitor kasir maka akan terjadi gangguan dan untuk perbaiki kabel – kabel tersebut membutuhkan teknisi serta perbaikannya  memerlukan waktu yang lama, masih ditanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 Wit saksi sdri. SILVIA TANER meminta anaknya yang bernama STEPHANIE MARITA alias FANY untuk melihat hasil kamera video Closed Circuit Television (CCTV) pada Toko The Indah  tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 12.30 Wit  yang terpasang

2

 

pada Toko The Indah dengan posisi bagian kamera bagian depan, kamera bagian samping kiri dan kanan serta kamera bagian belakang dan ditemukan hasil video kamera CCTV sebagai berikut dimana “terdakwa sdri. PAULINA CELLY TALAKUA datang dari arah belakang toko The Indah menuju meja kasir dan telah melihat uang tersebut sehingga dengan menggunakan kaki sebelah kanan  menginjak uang tersebut dan menyeret uang tersebut dengan kaki kakan sampai pada belakang tumpukan minuman fanta, cocokola dan sprite botol  setelah itu dengan menggunakan  tangannya mengambil uang tersebut dan memasukan kedalam kantong/saku celananya selanjutnya  melangkah bagian belakang dari toko The Indah dan menarik karton kosong yang tidak ada isinya dan menghitung uang tersebut dan memasukan  kembali kedalam katong/saku  celana yang dipergunakannya”

 

Bahwa berdasarkan hasil dari kamera video pada Closed Circuit Television (CCTV) pada Toko The Indah  tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 12.30 Wit  tersebut telah diketahui oleh semua karyawan dari Toko The Indah termasuk terdakwa sdri. PULINA CELLY TALAKUA alias LINA namun tetap saja mengelak dan tidak mau mengembalikan uang tersebut kepada sdri. HADIJA alias BIBI sehingga saksi sdri. HADIJA alias BIBI tidak dapat membayar atau membeli beras 5 (lima) kilogram, pada tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wit barulah terdakwa sdri. PULINA CELLY TALAKUA alias LINA menemui sdri HADIJA alias BIBI dirumahnya yang terletak di Jalan Melati Rt. 003 / Rw. 004 Kelurahan Honipopu Kota Ambon dengan mengatakan “BIBI BETA SUDAH KELUAR, SUDAH DAPAT PECAT, UNTUNG BAE BETA DAPAT THR KALAU SENG BETA SENG MAU KASIH KEMBALI UANG ITU, JGN BILANG BILANG KE TOKO EE.

 

Karena berdasarkan hasil kamera video Closed Circuit Television (CCTV) pada Toko The Indah  yang terletak di Jalan AY Patty Kecamatan Sirimau Kota Ambo tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 12.30 Wit ditemukan yang mengambil uang sdri. HADIJA alias BIBI sebanyak Rp. 92.000 adalah terdakwa sdri. PAULINA CELLY TALAKUA alias LINA sehingga saksi SILVIA TANER  yang merupakan pemilik dari Toko The Indah maka pada tanggal 19 Desember 2024 melakukan pemecatan terdakwa sdri. PAULINA CELLY TALAKUA alias LINA sebagai karyawan dari Toko The Indah dengan memberikan uang pisah sebesar Rp. 3.000.000,-

 

Kesimpulan :

 

Berdasarkan  fakta – fakta dimaksud Penyidik dan Penyidik Pembantu berkesimpulan bahwa benar  terdakwa PAULINA CELLY TALAKUA  alias LINA  melakukan tindak pidana Pencurian uang sebanyak Rp. 92.000,- milik dari HADIJA alias BIBI pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 12.30 Wit bertempat di Toko The Indah yang terletak di Jalan AY Patty Kelurahan Honipopu Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

 

Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Tindak Pidana PENCURIAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana dan di ancaman pidana penjara 3 (tiga) bulan.

 

Demikian surat pidana yang didakwakan ini dibuat dan ditanda tangani oleh Penyidik dan Penyidik Pembantu.

 

Pihak Dipublikasikan Ya